Berita Nasional
Oknum Jasa Didiga Jual Kapal Sitaan dari Vietnam, Modusnya Dicat Ulang
Kapal Vietnam hasil sitaan pemerintah Indonesia diduga dijual oleh oknum jaksa. Menanggapi hal itu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati).
Menurut sumber Kompas.com, kapal tersebut dicat ulang untuk menyamarkan asal-usul.
Tanggapan Kejari Batam
Sebelumnya, jaksa dari Kejaksaan Negeri Batam membantah dugaan penjualan kapal itu.
Baca juga: Jadwal Samsat Keliling Kabupaten Tegal Hari Ini Kamis15 Oktober 2020, Ada di Tiga Lokasi
Baca juga: Prakiraan Cuaca di Tegal Raya Kamis 15 Oktober 2020, 9 Kecamatan Diprediksi Alami Hujan Ringan
Baca juga: Klaster Penyebaran Corona di Kota Tegal Makin Bertambah, Masyarakat Diminta Tidak Menyepelekan
Baca juga: 1.279 Mitra Menerima Manfaat dari Program KKN Tematik Universitas PGRI Semarang
Jaksa Samuel Pangaribuan menyebutkan bahwa informasi itu tidak benar.
Bahkan, menurut Samuel, Kejari Batam telah melaksanakan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang terkait perkara illegal fisihing dengan memusnahkan kapal KM PAF 4837.
Menurut pengakuan Samuel, kapal ikan Vietnam ini dimusnahkan dengan cara dibakar dan ditenggelamkan pada Juni 2020 lalu di Perairan Tanjungbalai Karimun.
“Kapal itu sudah kami musnahkan sehari setelah ditarik,” kata Samuel saat ditemui di kantornya, Jumat (9/10/2020).