Berita Nasional

Oknum Jasa Didiga Jual Kapal Sitaan dari Vietnam, Modusnya Dicat Ulang

Kapal Vietnam hasil sitaan pemerintah Indonesia diduga dijual oleh oknum jaksa. Menanggapi hal itu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati).

Editor: Rival Almanaf
Istimewa
Kapal ikan asing (KIA) asal Vietnam dengan nomer lambung KM PAF 4837 yang ditangkap oleh PSDKP Batam di perairan Natuna, Kepri.(Istimewa) 

Menurut sumber Kompas.com, kapal tersebut dicat ulang untuk menyamarkan asal-usul.

Tanggapan Kejari Batam

Sebelumnya, jaksa dari Kejaksaan Negeri Batam membantah dugaan penjualan kapal itu.

Baca juga: Jadwal Samsat Keliling Kabupaten Tegal Hari Ini Kamis15 Oktober 2020, Ada di Tiga Lokasi

Baca juga: Prakiraan Cuaca di Tegal Raya Kamis 15 Oktober 2020, 9 Kecamatan Diprediksi Alami Hujan Ringan

Baca juga: Klaster Penyebaran Corona di Kota Tegal Makin Bertambah, Masyarakat Diminta Tidak Menyepelekan

Baca juga: 1.279 Mitra Menerima Manfaat dari Program KKN Tematik Universitas PGRI Semarang

Jaksa Samuel Pangaribuan menyebutkan bahwa informasi itu tidak benar.

Bahkan, menurut Samuel, Kejari Batam telah melaksanakan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang terkait perkara illegal fisihing dengan memusnahkan kapal KM PAF 4837.

Menurut pengakuan Samuel, kapal ikan Vietnam ini dimusnahkan dengan cara dibakar dan ditenggelamkan pada Juni 2020 lalu di Perairan Tanjungbalai Karimun.

“Kapal itu sudah kami musnahkan sehari setelah ditarik,” kata Samuel saat ditemui di kantornya, Jumat (9/10/2020).

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved