Berita Pekalongan
DPT Pilkada Kabupaten Pekalongan 720.654 Pemilih
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pekalongan menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dengan jumlah 720.654 pemilih untuk pemilihan bupati.
TRIBUN-PANTURA.COM, KAJEN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pekalongan menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dengan jumlah 720.654 pemilih untuk pemilihan bupati dan wakil bupati Pekalongan 2020.
Penetapan DPT dilakukan, lewat rapat pleno terbuka di aula KPU setempat, Kamis (15/10/2020).
"DPT yang disahkan yaitu 720.654 terdiri dari pemilih laki-laki sebanyak 364.052 dan jumlah pemilih perempuan 356.602," kata Ketua KPU Kabupaten Pekalongan Abi Rizal kepada Tribunjateng.com.
Menurutnya, terjadi penurunan jumlah pemilih sebanyak 1.651 pemilih sejak ditetapkan daftar pemilih sementara (DPS).
Penurunan ini terjadi karena adanya pemilih tidak memenuhi syarat.
"Sebelumnya, dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) terdata ada 722.305 pemilih."
"Artinya, ada 1.651 pemilih yang tercoret. Tidak masuk DPT," ujarnya.
Abu mengungkapkan, ribuan pemilih yang tercoret itu, karena berbagai faktor.
Di antaranya karena tidak memenuhi syarat, pindah domisili, dan meninggal dunia.
"Jumlah DPT ini dari 19 kecamatan, 285 desa, dan 2.163 TPS," ungkapnya.
Dibanding pemilu sebelumnya, jumlah DPT tahun ini menurun. Itu juga karena berbagai faktor. Di antaranya karena perubahan status dari sipil menjadi anggota TNI atau Polri.
Abi menambahkan, jumlah DPT ini masih dinamis, bisa saja nanti berkurang. Karena, Pilbup Pekalongan dilaksanakan 9 Desember 2020.
"Ada rentang waktu sampai Desember. Bisa saja berkurang karena misalnya ada yang pindah domisili atau meninggal dunia," tambahnya. (Dro)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pantura/foto/bank/originals/kpu-kabupaten-pekalongan-saat-menggelar-rapat-pleno-penetapan-dpt-pilkada.jpg)