Berita Nasional
Pollycarpus Eks Terpidana Kasus Pembunuhan Munir Meninggal, setelah 16 Dirawat karena Covid-19
Pollycarpus Eks Terpidana Kasus Pembunuhan Munir Meninggal, setelah 16 Dirawat karena Covid-19
TRIBUNPANTURA.COM, JAKARTA - Eks terpidana kasus pembunuhan aktivis hak asasi manusia (HAM) Munir Said Thalib, Pollycarpus Budihari Priyanto, meninggal dunia, Sabtu (17/10/2020).
Mantan pilot Garuda itu meninggal setelah 16 dirawat karena dinyatakan positif Covid-19.
"Meninggal dunia jam 14.52 WIB, di RS Pertamina," kata eks pengacara Pollycarpus, Wirawan Adnan, saat dihubungi Kompas.com, Sabtu.
Baca juga: Konsumsi Narkoba di Jateng Meningkat selama Masa Pandemi, BNN: Banyak Orang Stres
Baca juga: Pura-pura Pinjam Hp Anak 12 Tahun untuk Hubungi Polisi, Pemuda Blora Ini Terancam 5 Tahun Penjara
Baca juga: Rekap Transfer Liga Inggris Jilid 2: Liverpool Lepas 4 Pemain, Tottenham Rekrut Teman Bale
Baca juga: 75 Desa di Blora Alami Krisis Air Bersih, BPBD: Diprediksi akan Ada 170 Desa Dilanda Kekeringan
Wirawan mengatakan, Pollycarpus meninggal dunia setelah 16 hari terinfeksi Covid-19.
Kabar ini ia dapatkan dari istri Pollycarpus, Yosepha Hera Iswandari.
Pollycarpus merupakan mantan terpidana kasus pembunuhan aktivis HAM, Munir Said Thalib.
Ia bebas bersyarat pada 2014 setelah menjalani masa tahanan selama 8 tahun.
Kelanjutan kasus Munir
Sebelumnya diberitakan, anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengungkapkan, dirinya akan menanyakan Kapolri Jenderal Tito Karnavian terkait kelanjutan kasus pembunuhan aktivis HAM Munir pada rapat kerja komisi.
Hal itu menyikapi bebasnya terpidana kasus pembunuhan Munir, Pollycarpus Budihari Prijanto.
"Saya akan tanyakan nanti di raker Komisi III dengan Kapolri, apakah memang penyidikannya sudah ditutup, dihentikan atau sebetulnya masih terbuka," kata Arsul di Rumah Cemara 19, Jakarta, Rabu (29/8/2018).
Arsul menilai hingga saat ini kasus Munir belum menunjukkan perkembangan yang signifikan.
Selain itu, ia juga akan menanyakan kasus pelanggaran HAM lainnya yang belum menemukan titik terang.
Ia menegaskan, penegakan hukum kasus ini tak ada sangkut pautnya dengan Presiden.
Menurut Arsul pengembangan kasus-kasus hukum pada dasarnya merupakan kewenangan dari aparat penegak hukum itu sendiri.