Senin, 27 April 2026

Berita Pekalongan

Jadwal Samsat Keliling Kajen Kabupaten Pekalongan Hari Ini, Rabu 21 Oktober 2020

Jadwal Samsat Online Keliling (Samkel) di Kajen Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, hari ini, Rabu (21/10/2020).

Editor: Rival Almanaf
Tribun-pantura.com/ Dina Indriani
Warga memanfaatkan pelayanan Samsat Keliling di Halaman Kantor Kecamatan Bandar. 

TRIBUN-PANTURA.COM, KAJEN - Jadwal Samsat Online Keliling (Samkel) di Kajen Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, hari ini, Rabu (21/10/2020).

Hari ini buka di halaman Kecamatan Kesesi.

Pemohon dapat melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan dengan syarat KTP dan STNK asli, tanpa fotokopi.

Namun cakupannya untuk kendaraan yang beralamatkan di Jawa Tengah saja.

Baca juga: Berawan Sepanjang Hari, Berikut Prakiraan Cuaca BMKG di Pekalongan Raya, Rabu 21 Oktober 2020

Baca juga: Berikut Syarat, Cara Mendaftar, Cara Mengecek, Hingga Cara Mencairkan Dana BLT UMKM

Baca juga: Jadwal Samsat Keliling Kabupaten Tegal Hari Ini, Rabu 21 Oktober 2020 Ada di Empat Lokasi

Baca juga: Prakiraan Cuaca di Wilayah Tegal Raya Rabu 21 Oktober 2020, Hujan Ringan Siang Hingga Malam

Untuk hari ini, layanan akan sedia sejak Pukul 08.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB.

Samsat Keliling ini juga melayani Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) serta pengesahan STNK satu tahunan dengan besaran biaya pajak bergantung pada kendaraannya.

Selain layanan siang, pemohon juga dapat memanfaatkan layanan Samsat Siaga.

Hari ini Samsat Siaga berada di halaman Kecamatan Paninggaran. Layanan akan sedia sejak pukul 08.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB.

Tidak hanya itu, hadir pula Samsat Paten yang berlokasi di lapangan Gemek Kedungwuni. Layanan Samsat Paten akan sedia sejak pukul 08.30 WIB hingga pukul 14.00 WIB.

Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (UPPD Samsat) Kabupaten Pekalongan Agus Aprijanto, mengatakan berdasarkan sesuai UU No 22 tahun 2009 dan peraturan Kapolri No 5 tahun 2012 kendaraan ya g tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah habis masa berlaku STNK dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.

Kemudian, ditengah pandemi virus corona atau Covid-19 semua masyarakat wajib mematuhi protokol kesehatan seperti menggunakan masker.

"Kendaraan bermotor yang telah dihapus dari daftar tidak dapat dioperasionalkan," katanya.

Baca juga: Perlombaan Ecobrick Jadi Ajang Kreatifitas Tim Penggerak PKK Kabupaten Batang

Baca juga: Hasil Liga Champions: Manchester United Tundukan PSG Justru saat Bek Termahalnya Tidak Bermain

Baca juga: Hasil Liga Champions: Lazio Tundukan Dortmund 3-1, Inzaghi Beberkan Kunci Kemenangan

Baca juga: Nama Presiden Jokowi Jadi Nama Jalan di Abu Dhabi, Ini Daftar Tokoh Indonesia yang Alami Hal Serupa

Sebelumnya untuk diketahui, pemohon akan mendapatkan layanan sesuai jadwal tersebut di luar tanggal merah dan Minggu keempat.

"Tanggal merah dan minggu keempat layanan Samkel libur," jelasnya.

Agus menambahkan pajak kendaraan dapat dibayarkan 60 hari sebelum jatuh tempo. (Dro)

Sumber: Tribun Pantura
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved