BLT UMKM
Berikut Syarat, Cara Mendaftar, Cara Mengecek, Hingga Cara Mencairkan Dana BLT UMKM
Bantuan langsung tunai (BLT) untuk usaha mikro kecil menengah (UMKM)telah diluncurkan pemerintah sejak Agustus 2020.
TRIBUN-PANTURA.COM - Bantuan langsung tunai (BLT) untuk usaha mikro kecil menengah (UMKM)telah diluncurkan pemerintah sejak Agustus 2020.
Bantuan bernilai Rp 2,4 juta tersebut ditujukan sebagai tambahan modal kerja bagi para pelaku UMKM yang terdampak pandemi Covid-19.
Dana hibah ini hanya diberikan kepada pelaku UMKM yang belum pernah mendapatkan atau menerima bantuan peminjaman atau sejenisnya dari pihak perbankan (unbankable).
Beberapa waktu lalu, pemerintah mengumumkan perpanjangan penyaluran BLT UMKM hingga akhir November 2020.
Baca juga: Jadwal Samsat Keliling Kabupaten Tegal Hari Ini, Rabu 21 Oktober 2020 Ada di Empat Lokasi
Baca juga: Prakiraan Cuaca di Wilayah Tegal Raya Rabu 21 Oktober 2020, Hujan Ringan Siang Hingga Malam
Baca juga: PSSI Tak Kunjung Berikan Kepastian, Asisten Pelatih PSIS Sebut Akan Berdampak pada Psikologis Pemain
Baca juga: Nama Presiden Jokowi Jadi Nama Jalan di Abu Dhabi, Ini Daftar Tokoh Indonesia yang Alami Hal Serupa
"Pagi ini BPUM (Banpres Produktif Usaha Mikro) ditambah menjadi (totalnya) 12 juta penerima."
"Dengan demikian waktu pendaftarannya diperpanjang hingga akhir November 2020," kata Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop UKM, Hanung Harimba Rachman, dikutip dari Kompas.com, Jumat (16/10/2020).
Diberitakan Kontan, Kamis (15/10/2020), penyaluran BLT UMKM tahap satu mencapai hampir 100 persen, yaitu sekitar 9 juta penerima.
Kuota pun ditambah 3 juta penerima lagi, sehingga totalnya nanti akan menjadi 12 juta penerima manfaat.
Lantas, apa saja hal-hal yang perlu diperhatikan terkait BLT UMKM ini?
1. Memenuhi syarat sebagai penerima
Syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi penerima BLT UMKM adalah:
- Memiliki usaha berskala mikro
- WNI
- Bukan ASN, TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD
Tidak sedang memiliki pinjaman di Bank dan Kredit Usaha Rakyat (KUR)
Dikutip dari laman Kemenkop, syarat lainnya, bagi pelaku usaha mikro yang alamat usahanya berbeda dengan alamat domisili sebagaimana tercantum di KTP, maka dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
2. Melakukan pendaftaran atau diusulkan
Untuk mendapatkan BLT UMKM, masyarakat dapat mendaftar melalui Dinas Koperasi dan UMKM daerah sesuai domisili.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pantura/foto/bank/originals/ilustrasi-uang-gaji-penghasilan-pendapatan-blt-subsidi-gaji-upah.jpg)