Sabtu, 18 April 2026

Penanganan Corona

Pasien Covid-19 Kabur dan Berbaur dengan Massa Aksi Penolak UU Cipta Kerja

Seorang yang dinyatakan positif Covid-19 yang harusnya dikarantina justru kabur dan berbaur bersama massa aksi penolakan UU Cipta Kerja.

Editor: Rival Almanaf
Kompas.com
Ilustrasi penyuntikan vaksin Covid-19 

Sedangkan untuk perempuan berinisial S (20) dengan komorbid HIV/AIDS dipisahkan ke Rumah Sakit Khusus Daerah Duren Sawit.

Proses pemulangan mereka menuju Panti Sosial Bina Karya Wanita Harapan Mulia menggunakan mobil milik Dinas Sosial dan dikawal anggota TNI-Polri agar tak terulang kejadian serupa.

“Yang di RSKD Duren Sawit juga sudah sembuh dari COVID-19, tapi harus mendapat perawatan HIV yang diidapnya,” kata Susan.

Susan mengatakan para perempuan yang terjaring aparat tersebut harus menjalani pembinaan di panti sosial tersebut minimal satu tahun. (*)

Sumber: Tribun Pantura
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved