Penanganan Corona
Pasien Covid-19 Kabur dan Berbaur dengan Massa Aksi Penolak UU Cipta Kerja
Seorang yang dinyatakan positif Covid-19 yang harusnya dikarantina justru kabur dan berbaur bersama massa aksi penolakan UU Cipta Kerja.
Editor:
Rival Almanaf
Sedangkan untuk perempuan berinisial S (20) dengan komorbid HIV/AIDS dipisahkan ke Rumah Sakit Khusus Daerah Duren Sawit.
Proses pemulangan mereka menuju Panti Sosial Bina Karya Wanita Harapan Mulia menggunakan mobil milik Dinas Sosial dan dikawal anggota TNI-Polri agar tak terulang kejadian serupa.
“Yang di RSKD Duren Sawit juga sudah sembuh dari COVID-19, tapi harus mendapat perawatan HIV yang diidapnya,” kata Susan.
Susan mengatakan para perempuan yang terjaring aparat tersebut harus menjalani pembinaan di panti sosial tersebut minimal satu tahun. (*)
Berita Terkait