Berita Kriminal
Pengacara Ditangkap Polisi, Diduga Terlibat Kasus Pembunuhan, Coba Kabur Lompati Pagar Gereja
Pengacara di NTT Ditangkap Polisi, Diduga Terlibat Kasus Pembunuhan dan Pengeroyokan, Coba Kabur Lompati Pagar Gereja
TRIBUNPANTURA.COM, KUPANG - Diduga terlibat kasus pembunuhan dan pengeroyokan, seorang pengacara ditangkap polisi.
Polres Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT), menangkap seorang pengacara berinisial AT pada Rabu (21/10/2020).
Kasat Reskrim Polres TTS Iptu Hendricka R A Bahtera mengatakan, AT ditangkap karena diduga terlibat dalam kasus pembunuhan seorang warga bernama Frengky Beis.
Baca juga: Begini Cara Mendapatkan BLT UMKM Rp2,4 Juta dari Kemenkop dan Cara Mengeceknya
Baca juga: Pegawasi Puskesmas Marganada Tegal Meninggal karena Covid-19, Pelayanan Dialihkan ke Tempat Ini
Baca juga: Gadis Disabiltas Korban Perkosaan di Blora Hamil, Keluarga Lapor Polisi, Tetangga Curigai Ini
Baca juga: Update Covid-19 Kabupaten Pekalongan: Total 321 Kasus, 211 Sembuh dan 23 Pasien Meninggal Dunia
"Kita amankan yang bersangkutan (AT) yang berprofesi sebagai pengacara tadi sekitar pukul 11.00 WITA di samping Gereja Efata Soe," ungkap Bahtera saat dihubungi Kompas.com, Rabu (21/10/2020) petang.
Saat ditangkap, AT berusaha kabur dengan cara melompati pagar gereja.
Tetapi, polisi menggagalkan upaya itu. AT pun dibawa ke Polres TTS untuk dimintai keterangan.
Bahtera menjelaskan, AT diduga terlibat dalam pengeroyokan yang menyebabkan Frengky Beis tewas pada Rabu (5/3/2020).
Pengeroyokan yang juga membuat Diskon Yorim Lasboy terluka itu terjadi di Jalan Batas Kota, Desa Pusu, Kecamatan Amanuban Barat, TTS.
"Kasus pengeroyokan tersebut, dua orang menjadi korban dan enam orang menjadi pelaku."
"Salah satu korban meninggal dunia sedangkan satunya mengalami luka," ujar dia.
Enam orang pelaku pengeroyokan itu yakni AT, CL, DB, YT, NDT, dan UL.
Menurut Bahtera, setelah kejadian itu, polisi menangkap NDT dan UL. Sedangkan CL, DB, YT, dan AT melarikan diri.
"Dua orang pelaku yang telah ditangkap itu sudah divonis penjara dan menjalani hukuman," kata dia.
Pelaku AT bersama tiga orang lainnya telah dipanggil polisi sebanyak dua kali, namun mereka tidak memenuhi panggilan itu.
Polisi pun memasukkan AT, CL, DB, dan YT, dalam daftar pencarian orang (DPO).
"AT sudah ditangkap, sedangkan tiga lainnya masih buron, sehingga kita masih lakukan pengejaran," ujar dia. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pantura/foto/bank/originals/ilustrasi-warga-binaan-dalam-penjara-tersangka-tahanan.jpg)