Bisnis dan Keuangan
Begini Cara Mendapatkan BLT UMKM Rp2,4 Juta dari Kemenkop dan Cara Mengeceknya
Begini Cara Mendapatkan BLT UMKM Senilai Rp2,4 Juta dari Kemenkop UKM dan Cara Mengeceknya
TRIBUNPANTURA.COM - Kementrian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) menggelontor bantuan langsung tunai (BLT) Rp2,4 juta, bagi pelaku usaha mikro.
Pelaku usaha mikro yang disasar adalah mereka yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan belum tersentuh akses pinjaman perbankan (unbankable).
Pemerintah memberikan berbagai bantuan kepada masyarakat selama pandemi Covid-19.
Salah satunya Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM).
Baca juga: 4.651 UMKM di Batang Telah Terima BLT Banpres Rp 2,4 Juta
Baca juga: Bantuan UMKM Akan Diperpanjang Hingga 2021, Begini Cara Mengurusnya
Baca juga: 62 Ribu UMKM Pati Diajukan untuk Menerima BLT
Baca juga: Anda Warga Kabupaten Tegal Ingin Dapat Banpres Produktif untuk Usaha Mikro? Berikut Persyaratannya
BLT atau Bantuan Presiden (Banpres) Produktif merupakan bantuan yang diberikan pada para pelaku usaha kecil menengah mikro (UMKM) di Indonesia.
Adapun besarannya adalah Rp2,4 juta dan diberikan dalam sekali pencairan.
Pendaftaran Banpres itu masih dibuka hingga akhir November 2020.
Bantuan tersebut nantinya akan disalurkan ke penerima melalui nomor rekening yang bersangkutan.
Apabila penerima bantuan belum memiliki nomor rekening, maka akan dibuatkan pada saat pencairan oleh bank penyalur (BRI, BNI, dan Bank Syariah Mandiri).
Bantuan itu bukan pinjaman atau kredit, melainkan hibah.
Sehingga penerima tidak akan dikenai biaya apa pun dalam proses penyalurannya.
Apa saja syarat untuk mendapatkan banpres?
Dikutip Kompas.com, 16 Oktober 2020, Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop UKM Hanung Harimba Rachman menjelaskan syaratnya antara lain:
- Memiliki usaha berskala mikro
- WNI
- Bukan ASN (Aparatur Sipil Negara), TNI/POLRI, pegawai BUMN/BUMD
- Tidak sedang memiliki pinjaman di bank dan Kredit Usaha Rakyat (KUR)
Syarat lainnya, seperti dikutip laman Kemenkop, bagi pelaku usaha mikro yang alamat usahanya berbeda dengan alamat domisili sebagaimana tercantum di KTP, maka dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Bagaimana cara mendapatkannya?