Berita Tegal

Izin Operasional Pembukaan Kembali Bioskop Harus Libatkan Komunitas Pendidikan

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih mengatakan, beberapa kota yang sudah mengizinkan operasional bioskop.

Tribun-Pantura.com/ Fajar Bahruddin
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih. 

TRIBUN-PANTURA.COM, TEGAL - Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih mengatakan, beberapa kota yang sudah mengizinkan operasional bioskop harus benar-benar memperhatikan protokol kesehatan CHSE.

Jangan sampai bioskop justru menimbulkan klaster penyebaran virus corona atau Covid-19.

"Ini kan kebijakan opsional. Dari pusat diperbolehkan, artinya boleh buka dan boleh tutup. Tapi protokol kesehatan sesuai standar di dalam ruangan harus diperhatikan," kata Fikri kepada Tribun-Pantura.com di Hotel Premier Tegal, Rabu (21/10/2020).

Baca juga: Implementasi Santri Sehat Jadi Tema Hari Santri Nasional di Kabupaten Batang

Baca juga: Wilayah yang Masih Ada Kasus Covid-19 di Kabupaten Tegal Tidak Akan Digelar Pembelajaran Tatap Muka

Baca juga: Tim PKM UNS Rangkai Mesin Pembuat Tepung Ikan untuk Bantu Kelompok Budidaya Ikan

Selain protokol kesehatan, menurut Fikri, izin operasional bioskop harus melibatkan komunitas tertentu, misalkan komunitas pendidikan.

Ia mencontohkan, anak-anak mungkin sudah ingin ke bioskop karena rindu dengan teman-teman.

Namun tentu orangtua mereka akan khawatir.

"Komunitas pendidikan harus diikutkan. Kalau enggak ya gembor-gembor mereka. Jadi komunitas tidak bisa ditinggalkan," ujarnya.

Fikri menjelaskan, pendapat pakar dalam sebuah diskusi, kerentanan di bioskop disebabkan karena airborne, atau penyebaran penyakit melalui udara.

Meski demikian, airborne ini tidak selamanya melayang-melayang.

Menurut Fikri, beberapa protokol kesehatan bisa diterapkan oleh pengelola bioskop.

Ia mencontohkan, ruang berkapasitas 100 orang maka biasa diisi 30 persen atau 30 orang.

Kemudian ada batas maksimal waktu di dalam ruangan.

Misalkan dua jam di dalam ruangan, keluar ruangan terlebih dahulu kemudian masuk lagi.

Fikri mengatakan, dua hal itu sudah diterapkan di DPR RI.

"Tidak boleh lama (red, dalam ruangan). Misal kalau di DPR maksimal dua jam, harus keluar. Disemprot dulu, nanti masuk lagi," jelasnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Pantura
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved