Berita Nasional
373.745 Orang Diblacklist dari Program Kartu Pra Kerja, Rp 1,32 Triliun Dikembalikan ke Kas Negara
Sebanyak 373.745 orang dicabut kepesertaanya dari program Kartu Prakerja. Hal itu karena mereka tidak membeli pelatihan pertama mereka.
TRIBUN-PANTURA.COM, JAKARTA - Sebanyak 373.745 orang dicabut kepesertaanya dari program Kartu Prakerja.
Hal itu karena mereka tidak membeli pelatihan pertama mereka.
Jumlah itu terkonfirmasi setelah Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja telah menutup kesempatan bagi peserta program Kartu Prakerja gelombang 9 untuk membeli pelatihan pertamanya pada Jumat (23/10/2020) lalu.
Baca juga: Daftar10 HP Paling Laris di Semarang Selama Bulan Oktober 2020
Baca juga: Sekolah Negeri di Kabupaten Tegal Mulai Gelar Belajar Tatap Muka, Bagaimana MI dan MTs?
Baca juga: Belum Ada Tanda-tanda Liga 1 Bisa Dimulai Bulan November, Manajemen PSIS Semarang Pasrah
Baca juga: Khabib Nurmagomedov Pilih Pensiun Seusau Kalahkan Justin Gaethje di UFC
Head of Communciations PMO Kartu Prakerja mengatakan, sebanyak 28.786 penerima Kartu Prakerja yang telah dicabut kepesertaannya lantaran tidak membeli pelatihan pertama mereka.
"Untuk gelombang 9, 28.786 kepesertaan sudah dicabut," ujar dia kepada Kompas.com, Minggu (25/10/2020).
Sebelumnya, jumlah penerima program yang dicabut kepesertaannya pada gelombang pertama hingga 8 sebanyak 344.959 orang.
Dengan demikian secara keseluruhan, jumlah peserta yang telah dicabut kepesertaannya berjumlah 373.745 orang.
Di dalam Permenko No. 11 Tahun 2020 dijelaskan setiap penerima Kartu Prakerja memiliki waktu 30 hari untuk membeli pelatihan pertama sejak mendapat SMS pengumuman dari Kartu Prakerja.
Apabila melewati batas waktu tersebut penerima program belum membeli pelatihan, maka akan dicabut kepesertaannya.
Louisa pun menjelaskan, peserta yang sudah ditarik kepesertaannya bakal masuk daftar hitam sehingga tidak boleh mengikuti program Kartu Prakerja lagi.
Saldo bantuan pelatihan pun akan hangus dan dana dikembalikan ke rekening dana Kartu Prakerja.
"(Penerima yang sudah ditarik kepesertaannya) tidak mungkin (kembali mendaftar) karena nama dan NIK mereka dimasukkan dalam blacklist," ujar dia.
Adapun dengan pencabutan kepesertaan, dana pelatihan dan insentif yang diterima oleh peserta dikembalikan ke kas negara.
Jumlah dana yang dikembalikan ke kas negara hingga gelombang 9 berarti berjumlah Rp 1,32 triliun.
Sebelumnya, pemerintah menyatakan bakal menggunakan dana insentif Kartu Prakerja yang telah dikembalikan ke rekening kas umum negara (RKUN) untuk membuka pendaftaran gelombang 11.
Hal itu diungkapkan oleh Ketua Tim Pelaksana Komite Cipta Kerja Rudy Salahuddin. Namun demikian, Rudy yang juga salah deputi satu di Kemenko Perekonomian itu tak lebih lanjut menjelaskan kapan pendaftaran gelombang 11 Kartu Prakerja bakal dibuka.
"Kemungkinan iya (dana yang dikembalikan) akan digunakan untuk batch 11," ujar dia ketika dihubungi Kompas.com, Kamis (22/10/2020).
Baca juga: Khabib Nurmagomedov Pilih Pensiun Seusau Kalahkan Justin Gaethje di UFC
Baca juga: Prakiraan Cuaca Wonosobo Hari Ini Minggu 25 Oktober 2020
Baca juga: Pameran Virtual UMKM Digelar di Tegal untuk Bangkitkan Kembali Perekonomian di Tengah Pandemi
Baca juga: Jadwal Pelayanan Donor Darah PMI Kota Semarang Minggu 25 Oktober 2020 Buka di Lima Lokasi
Adapun pemerintah menganggarkan Rp 20 triliun untuk pelaksanaan program Kartu Prakerja tahun ini. Rinciannya yaitu sebesar Rp 5,6 triliun untuk biaya pelatihan, insentif sebesar Rp 13,45 triliun, dana survei Rp 840 miliar, dan Project Management Office (PMO) Rp 100 juta.
Setiap peserta program Kartu Prakerja akan mendapat bantuan dari pemerintah senilai Rp 3,55 juta.
Bantuan tersebut terdiri dari biaya bantuan pelatihan sebesar Rp 1 juta yang tidak bisa dicairkan (hanya untuk biaya pelatihan). Selanjutnya, insentif penuntasan pelatihan Rp 600.000 per bulan selama 4 bulan, dan insentif survei kebekerjaan Rp 150.000. (*)