Berita Regional

Amankan Aset Negara dan Membela Diri, 2 Satpam Ini Divonis Bersalah dan Dipenjara, Istri Pingsan

Amankan Aset Negara dan Membela Diri, Dua Satpam Ini Divonis Bersalah dan Dipenjara, Istri Pingsan

Istimewa/net
Ilustrasi satuan pengamanan (Satpam) - Dua orang Satpam yang mengamankan aset negara Pelabuhan Teluk Bayur, divonis bersalah dan dihukum penjara dengan durasi berbeda, karena terlibat perkelahian dengan penyusup saat bertugas, hingga mengakibatkan korban meninggal dunia. 

TRIBUNPANTURA.COM - Dua Satpam yang mengamankan aset negara Pelabuhan Teluk Bayur divonis bersalah dan dipenjara, dengan durasi hukuman yang berbeda.

Lantaran membela diri, keduanya terlibat dalam perkelahian hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.

Pengadilan Negeri Kelas I A Padang menggelar sidang vonis perkara pembunuhan di kawasan Pelabuhan Teluk Bayur, Selasa (20/10/2020).

Baca juga: Oknum Perwira Polisi Ditembak, Dipecat dan Disebut Penghianat Bangsa, Kapolda Riau: Coreng Polri

Baca juga: Pesan Menyentuh Khabib Nurmagomedov setelah Kalahkan Geathje dan Nyatakan Pensiun dari UFC

Baca juga: 73,8 Persen Responden Setuju, Hari Ini Masyarakat Makin Sulit Unjuk Rasa, Ini Hasil Survei IPI

Baca juga: Sugi Nur Raharja Ditahan Polisi, Tersangka Kasus Penghinaan dan Ujaran Kebencian terhadap NU

Terdakwa Eko Sulistiyono dan Effendi Putra divonis berbeda oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Leba Max Nandoko, Agnes Monica dan Yose Ana Roslinda.

"Memutuskan terdakwa Eko Sulistiyono divonis 1 tahun 6 bulan pidana penjara dan Effendi Putra divonis 4 tahun 6 bulan pidana penjara," kata Majelis Hakim saat membacakan amar putusan.

Majelis Hakim Leba Max Nandoko menambahkan, terdakwa Effendi bersalah yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.

"Menolak pembelaan dari penasehat hukum terdakwa, hal yang memberatkan terdakwa menghilangkan nyawa korban."

"Sementara hal yang meringankan terdakwa saat kejadian sedang bertugas dan memiliki anak dan istri serta korban masuk ke wilayah terlarang," katanya.

Putusan Majelis Hakim sontak mengundang reaksi dari keluarga dan rekan terdakwa sesama sekuriti.

Pantaun TribunPadang.com, seorang istri terdakwa langsung pingsan di ruang sidang tersebut.

Selain itu, istri terdakwa juga menangis di ruang sidang dan mengungkapkan vonis hakim bagi suaminya tidak adil.

"Suami saya saat bertugas itu menjaga aset negara," kata istri Effendi.

Selain itu, beberapa rekan terdakwa hadir di persidangan dan tidak menerima putusan hakim.

Terlihat rekan terdakwa sampai membuka seragam sekuritinya sebagai aksi protes atas putusan tersebut. Namun, aksi ini dapat dicegah oleh petugas.

"Kami merupakan perpanjangan tangan kepolisian untuk menjaga keamanan, kami menjaga aset negara, rekan kami dikorbankan," katanya.

Sementara itu, Penasehat Hukum kedua terdakwa Julaiddin Cs memutuskan akan mengambil langkah mengajukan banding.

Sumber: Tribun Padang
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved