Pilkada Serentak 2020
Gugurkan Balon Independen 8 Penyelenggara Pemilu Disidang DKPP, 5 dari KPU dan 3 dari Bawaslu
Gugurkan Bacalon Independen 8 Penyelenggara Pemilu Disidang DKPP, 5 dari KPU dan 3 dari Bawaslu
Editor:
yayan isro roziki
Tribunnews.com
Ilustrasi Pilkada Serentak 2020 - 8 penyelenggara Pemilu disidang DKPP lantaran diduga tidak profesional saat proses pengguguran bakal calon (balon) independen.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Gugurkan Bakal Calon Jalur Independen, 8 Penyelenggara Pilkada Bukittinggi Disidang
Baca juga: Netizen Beri Nilai Rapor 66 untuk Kinerja Presiden, Riset Media Sosial Setahun Jokowi-Maruf
Baca juga: Hari Pertama Pelaksanaan PTM SMPN 1 Slawi, Fatah: Semua Siswa Masuk Kelas, tapi . . .
Baca juga: Gara-gara Bediang Sapi, 6 Rumah di Blora Hangus Dilalap Api, Kapolsek: Kerugian Rp500 Juta
Baca juga: Sandiaga Uno, Gus Ipul hingga Khofifah Masuk Bursa Calon Ketum PPP, Sekjen: Banyak Disebut
Berita Terkait