Pilkada Serentak 2020

Gugurkan Balon Independen 8 Penyelenggara Pemilu Disidang DKPP, 5 dari KPU dan 3 dari Bawaslu

Gugurkan Bacalon Independen 8 Penyelenggara Pemilu Disidang DKPP, 5 dari KPU dan 3 dari Bawaslu

Tribunnews.com
Ilustrasi Pilkada Serentak 2020 - 8 penyelenggara Pemilu disidang DKPP lantaran diduga tidak profesional saat proses pengguguran bakal calon (balon) independen. 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Gugurkan Bakal Calon Jalur Independen, 8 Penyelenggara Pilkada Bukittinggi Disidang

Baca juga: Netizen Beri Nilai Rapor 66 untuk Kinerja Presiden, Riset Media Sosial Setahun Jokowi-Maruf

Baca juga: Hari Pertama Pelaksanaan PTM SMPN 1 Slawi, Fatah: Semua Siswa Masuk Kelas, tapi . . .

Baca juga: Gara-gara Bediang Sapi, 6 Rumah di Blora Hangus Dilalap Api, Kapolsek: Kerugian Rp500 Juta

Baca juga: Sandiaga Uno, Gus Ipul hingga Khofifah Masuk Bursa Calon Ketum PPP, Sekjen: Banyak Disebut

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved