Pilkada Serentak 2020

Bawaslu Selesaikan Sengketa Pilkada Secara Cepat di 5 Wilayah Jateng Ini, Tak Perlu Sidang

Bawaslu Selesaikan Sengketa Pilkada Secara Cepat di 5 Wilayah Jateng Ini, Tak Perlu Sidang

Istimewa
Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jateng, Heru Cahyono (tengah). 

TRIBUNPANTURA.COM, SEMARANG - Pada pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2020 ini, Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) diberikan kewenangan untuk menyelesaikan sengketa.

Yakni sengketa yang terjadi antara peserta dengan peserta pilkada lainnya. Kewenangan Panwascam itu sesuai dengan Perbawaslu RI Nomor 2 Tahun 2020.

Ada kewenangan Bawaslu tingkat kabupaten atau kota yang bisa dilimpahkan kepada Panwascam.

Baca juga: Saksikan 31 Adegan Rekonstruksi Pembunuhan di Petungkriyono, Ayah Korban: Sangat Mengerikan

Baca juga: 13 Pendaftar Lelang Jabatan Sekda Jateng Penuhi Syarat, Siapa Saja Mereka? Ini Kata BKD

Baca juga: Malam Ini Diprediksi Arus Mudik ke Jateng Tinggi, Kapolda: Diperkirakan 8.000 Kendaraan Melintas

Baca juga: Viral di Facebook 2 Pemuda di Brebes Curi Setandan Pisang untuk Beli Obat Nenek, Polisi: Ya Begitu

Yakni terkait penyelesaian sengketa acara cepat yang terjadi antara peserta dengan peserta pilkada.

Yang menjadi obyek sengketa yaitu pasangan calon atau tim kampanye.

Jajaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Jawa Tengah telah menangani lima kasus penyelesaian sengketa acara cepat selama masa kampanye Pilkada 2020.

"Dari lima penyelesaian sengketa cepat tersebut, baik termohon maupun pemohon menyatakan sikap sepakat dengan putusan pengawas pilkada," kata Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jateng, Heru Cahyono, Selasa (27/10/2020).

Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020 disebutkan bahwa penyelesaian sengketa acara cepat dilakukan dan diputus di hari yang sama dengan terjadinya peristiwa atau paling lama tiga hari setelah permohonan diajukan (untuk daerah dengan geografis luas).

Dalam penyelesaian sengketa acara cepat, akan didapatkan win-win solution berdasarkan musyawarah.

Heru menjelaskan lima penyelesaian sengketa antarpeserta pemilihan itu tersebar di lima kabupaten/kota di Jateng yang menggelar pilkada 2020.

Yakni di Sukoharjo pada 4 Oktober 2020 terdapat rombongan warga yang menggunakan kaos beratribut pasangan calon pada jadwal hari kampanye milik pasangan calon lain.

Atas sengketa ini, putusannya adalah memerintahkan kepada termohon mengganti pakaian dengan tidak menggunakan pakaian beratribut pasangan calon.

Lalu di Pemalang ada sengketa terkait dengan baliho pasangan calon. Pengawas pemilihan memerintahkan kepada pasangan calon untuk memasang alat peraga kampanye sesuai dengan aturan.

"Pengawas juga memerintahkan kepada tim kampanye paslon agar melepas ikatan baliho pada pohon dan menggantinya dengan bambu," tandasnya.

Ketiga di Kabupaten Pekalongan dimana ada sengketa terkait dengan poster pasangan calon yang ditempel menutupi poster paslon lain.

Sumber: Tribun Pantura
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved