Berita Nasional
Menteri Ketenagakerjaan Teken Surat Edaran Upah Minimum Tahun Depan Tidak Akan Naik
Pemerintah memastikan upah minimum untuk tahun 2021 tidak akan ada kenaikan atau setara pada tahun 2020.
TRIBUN-PANTURA.COM, SEMARANG - Pemerintah memastikan upah minimum untuk tahun 2021 tidak akan ada kenaikan atau setara pada tahun 2020.
Hal itu disampaikan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah yang telah menerbitkan Surat Edaran (SE) yang ditujukan kepada Gubernur se-Indonesia.
Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/2020 ini mengatur tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Baca juga: Berikut Prakiraan Cuaca BMKG di Pekalongan Raya, Selasa 27 Oktober 2020
Baca juga: Jadwal Samsat Keliling Kajen Kabupaten Pekalongan Hari Ini, Selasa 27 Oktober 2020
Baca juga: Samsat Keliling Kota Tegal 27 Oktober, Buka di Kecamatan Tegal Timur dan 7 Tempat Lainnya
Baca juga: Prakiraan Cuaca di Tegal Raya Selasa 27 Oktober 2020, Sore Hari Diprediksi Alami Hujan Ringan
Dalam surat edaran tersebut, pemerintah memutuskan upah minimum 2021 tidak mengalami kenaikan alias setara dengan upah minimum tahun ini.
"Mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi Covid-19 dan perlunya pemulihan ekonomi nasional, diminta kepada Gubernur untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Tahun 2021 sama dengan nilai Upah Minimum Tahun 2020," sebut surat edaran itu, dikutip Selasa (27/10/2020).
Surat edaran penetapan upah minimum tersebut telah diteken oleh Menaker pada 26 Oktober 2020.
Selanjutnya, upah minimum 2021 ini secara resmi akan ditetapkan dan diumumkan oleh seluruh pemerintah daerah pada akhir Oktober 2020.
"Melaksanakan penetapan upah minimum setelah tahun 2021 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan."
"Menetapkan dan mengumumkan Upah Minimum Provinsi Tahun 2021 pada tanggal 31 Oktober 2020," sebut surat edaran.
Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menuntut agar upah minimum naik pada 2021. Adapun kenaikan upah minimum yang mereka tuntut sebesar 8 persen.
Baca juga: Jadwal Samsat Keliling Kabupaten Tegal Hari Ini, Selasa 27 Oktober 2020 Ada di Empat Lokasi
Baca juga: ASN Pemkab Pekalongan Ikarkan Netral dalam Pilkada
Baca juga: Wanita Korban Pembunuhan di Hotel Melati di Kudus Diduga Dieksekusi Orang Terdekat, Begini Cirinya
Baca juga: Guru Dapatkan Teknik Pembuatan Proposal Penelitian Tindakan Kelas dari Cendekia FPMIPATI UPGRIS
KSPI mengancam, jika upah minimum tidak naik, aksi demonstrasi buruh akan semakin besar, selain memperjuangkan penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, pihaknya menolak permintaan kalangan pengusaha yang menyuarakan agar di tahun depan tidak ada kenaikan upah minimum. Ia menilai pertumbuhan ekonomi yang minus selama pandemi Covid-19 tidak tepat dijadikan alasan.
Menurut Said Iqbal, bila upah minimum tidak naik, maka daya beli masyarakat akan semakin turun. Ia mengatakan, daya beli turun akan berakibat anjloknya tingkat konsumsi. (*)