Berita Jateng

Sebut Edaran Menaker soal UMK Bak Sinetron, Buruh Jateng: Kami Menunggu Kebijakan Pak Ganjar

Sebut Edaran Menaker soal UMK Bak Sinetron, Buruh Jateng: Kami Menunggu Kebijakan Pak Ganjar

Istimewa
Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo (tengah) berdiskusi dengan para buruh dari beberapa serikat pekerja, membahas UU Cipta Kerja, beberapa waktu lalu. 

TRIBUNPANTURA.COM, SEMARANG - Buuh di Jateng menunggu kebijakan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, terkait edaran dari menteri bahwa upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2021 tak naik.

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans), Ida Fauziah, mengeluarkan surat edaran Nomor M/11/HK.4/x/2020.

Surat edaran bertarikh 26 Oktober 2020 itu meminta kepada para Gubernur untuk menyesuaikan besaran penetapan upah minimum 2021 sama dengan nilai upah minimum tahun 2020.

Baca juga: Rincian UMK di Jateng Bila Tak Ada Kenaikan pada 2021, Kota Semarang Teratas Wonogiri Terendah

Baca juga: Pascakontorversi Karikatur Nabi Muhammad, Charlie Hebdo Muat Kartun Cabul Presiden Turki Erdogan

Baca juga: PAW Dua Pimpinan DPRD Kabupaten Pekalongan, Hindun: Masih Menunggu Usulan Partai

Baca juga: Kisah Jati Denok di Hutan Blora Dikeramatkan Warga, Ada Legenda Putri Gumeng Tolak Lamaran Raja

Surat itu juga meminta gubernur menetapkan serta mengumumkan upah minimum provinsi (UMP) 2021 pada 31 Oktober 2020.

Menyikapi surat edaran tersebut, Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, mengatakan tidak akan tergesa- gesa memutuskan. Pihaknya sedang mengkaji secara mendalam.

Selain itu, ia juga mengajak bicara Dewan Pengupahan dan perwakilan tripartit agar semuanya nyaman dan saling memahami.

Sekjen Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jawa Tengah, Aulia Hakim, menuturkan SE yang dikeluarkan menteri tersebut bak cerita di sinetron: gampang ditebak.

Pasalnya, wacana tidak ada kenaikan upah tersebut dihembuskan para pengusaha.

Dengan adanya SE tersebut, kata dia, artinya pemerintah hanya mengakomodasi kepentingan pengusaha.

"Kami sangat menyesalkan SE Menaker itu. Menaker kurang sensitif terhadap buruh."

"Hanya mengakomodir pengusaha yang dari awal menggaungkan kenaikan upah 0 persen," kata Aulia, kepada Tribun Jateng, Rabu (28/10/2020).

Tidak ada kenaikan upah, kata dia, merupakan cerita terbalik.

Di masa pandemi ini, kata dia, justru seharusnya upah buruh naik untuk menjaga daya beli sehingga perekonomian tidak terpuruk.

Ia memberikan contoh saat krisis 1998 dimana perekonomian minus 17 persen. Namun, kala itu upah justru didongkrak hingga 16 persen.

Kemudian, Aulia menuturkan perlawanan dari buruh akan semakin keras.

Belum reda aksi penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja, ditambah tidak ada kenaikan upah.

Sumber: Tribun Pantura
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved