Berita Nasional

Keanggotaan BPJS Kesehatan Anda Perlu Registrasi Ulang Atau Tidak? Begini Cara Mengecekanya

Keanggotaan BPJS Kesehatan Anda Perlu Registrasi Ulang Atau Tidak? Begini Cara Mengecekanya

Tribunpantura.com/Budi Susanto
Ilustrasi pelayanan di Kantor BPJS Kesehatan. 

TRIBUNPANTURA.COM – Perlu registrasi ulang keanggotaan BPJS Kesehatan atau tidak? Begini cara mengecekanya, simak selengkapnya di bawah ini.

Mulai Minggu (1/11/2020) sejumlah peserta BPJS Kesehatan diminta untuk melakukan registrasi ulang kepesertaannya.

Adapun peserta JKN-KIS yang perlu melakukan registrasi ulang adalah mereka yang berasal dari segmen Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara (PPU PN) dan Bukan Pekerja (BP).

Baca juga: Update Covid-19 Kabupaten Pekalongan: Dua Nakes Puskesmas Kajen 1 Positif Corona, Total 408 Kasus

Baca juga: AKP Pipit Prediksi Hari Ini Puncak Arus Balik, Ini Pantauan Lalu Lintas di Jalur Pantura Wiradesa

Baca juga: Hari Terakhir Long Weekend, Purwahamba Indah Kabupaten Tegal Dipadati Wisatawan, Tiket Murah Meriah

Baca juga: Kronologi Truk Tabrak Mobil PJR Polisi di Tol Merah, saat Amankan Kecelakaan, 6 Orang Terluka

"Jumlahnya (yang perlu registrasi ulang) tidak banyak. Jika bisa menunjukkan e-KTP untuk update, langsung aktif saat itu," ujar Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma’ruf dikutip dari Kompas.com, Sabtu (31/1/2020).

Adapun, registrasi ulang dilakukan karena sebagian data peserta belum dilengkapi dengan NIK.

Apabila tidak melakukan registrasi ulang, kepesertaan BPJS Kesehatan akan dinon-aktifkan untuk sementara.

Siapa yang harus registrasi ulang?

Registrasi ulang perlu dilakukan oleh mereka yang termasuk sebagai peserta kategori PPU PN dan BP.

Adapun yang dimaksud dengan PPU PN melansir dari laman BPJS Kesehatan yakni:

  • PNS Pusat
  • PNS yang diperbantukan
  • PNS yang dipekerjakan
  • PNS Daerah
  • PNS TNI
  • PNS Polri

Sedangkan, mereka yang termasuk dalam golongan BP yakni:

  • Investor
  • Pemberi kerja
  • Penerima pensiun pejabat negara
  • Penerima pensiun PNS
  • Penerima pensiun prajurit/anggota Polri
  • Veteran
  • Perintis kemerdekaan
  • Janda, duda, atau anak yatim piatu dari veteran atau perintis kemerdekaan
  • Bukan pekerja yang tidak termasuk angka 1 sampai 6 yang mampu membayar iuran.

Cara mengecek

Guna memastikan apakah Anda termasuk ke dalam segmen yang harus melakukan registrasi ulang, Anda dapat mengecek status kepesertaannya melalui:

  • Aplikasi Mobile JKN
  • Layanan informasi Whatsapp (CHIKA) di nomor 08118750400
  • BPJS Kesehatan Care Center 1500 400
  • Petugas BPJS SATU! yang ada di rumah sakit
  • Aplikasi JAGA KPK

Nantinya, jika saat dicek status kepesertaan muncul notifiasi registrasi ulang, maka peserta harus melakukan pembaruan data NIK.

Cara registrasi ulang

Jika ternyata peserta termasuk salah satu peserta yang wajib melakukan registrasi ulang, maka caranya adalah dengan menghubungi:

  • Kantor cabang melalui layanan administrasi dengan WA (Pandawa) dengan menu pengaktifan kembali kartu
  • Petugas BPJS SATU! di RS
  • BPJS Kesehatan Care Center 1500 400
Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved