Penanganan Corona

17 Pedagang Positif Covid-19, Dinkes Kabupaten Tegal: Bisa Disebut Klaster Pasar Margasari

17 Pedagang Positif Covid-19, Dinkes Kabupaten Tegal: Bisa Disebut Klaster Pasar Margasari

Istimewa
Pasar Margasari mulai ditutup sejak Sabtu (17/10/2020) malam hingga Selasa (20/10/2020), untuk dilakukan disinfeksi setelah empat orang pedagangnya positif terinfeksi virus corona. 

TRIBUNPANTURA.COM, SLAWI - 17 pedagang Pasar Margasari, Kabupaten Tegal, dinyatakan positif Covid-19 berdasarkan hasil tes swab massal di pasar tersebut, belum lama ini.

Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tegal menyatakan, temuan ini sudah bisa disebut sebagai klaster baru penyebaran Covid-19: Klaster Pasar Margasari.

Adapun tes swab massal di Pasar Margasari tersebut sudah dilakukan sebanyak dua kali.

Baca juga: Pasar Margasari Tegal Ditutup Tiga Hari, Buntut 4 Pedagang Positif Covid-19, Bupati: Kondusif

Baca juga: Daftar Prakerja Gelombang 11 di www.prakerja.go.id, Simak Batas Akhir Pendaftaran dan Kuotanya

Baca juga: Update Covid-19 Kabupaten Tegal: Total 801 Kasus, Dinkes Beri 2 Pilihan Ini bagi Pasien Positif

Baca juga: Begini Cara Mengurus SIM yang Hilang, Bila Terpenuhi Tak Perlu Bikin Baru Lagi

Yaitu pertama sekitar sebulan yang lalu diikuti sebanyak 50 pedagang, dan didapati 5 orang terkonfirmasi positif Covid-19.

Sedangkan tes swab masal kedua, dilaksanakan sekitar seminggu yang lalu diikuti 137 orang, dan ditemukan 12 orang terkonfirmasi positif Covid-19.

Sehingga total ada 17 orang yang terkonfirmasi positif Covid-19 dan saat ini sedang menjalani isolasi mandiri.

"Pada saat penemuan kasus konfirmasi yang pertama, pasar langsung ditutup selama tiga hari."

"Sedangkan untuk yang kedua ini, sementara belum ada wacana untuk menutup pasar. Karena akan dilakukan tes swab massal dulu."

"Intinya pedagang yang terkonfirmasi positif Covid-19 tidak boleh dagang dahulu," ungkap Hendadi, pada Tribunpantura.com, Senin (2/11/2020).

Sementara itu, ditanya mengenai hasil tes swab yang berlangsung di Pasar Kupu Dukuhturi, Hendadi mengatakan, hasilnya belum keluar sehingga belum bisa disebut sebagai klaster pasar.

Terlebih pihaknya juga belum mengetahui apakah ada transmisi lokal atau penularan lokal di area pasar.

Berbeda dengan kasus yang di Pasar Margasari, karena dalam satu pasar sudah ada sekian orang yang terkonfirmasi positif Covid-19.

Sehingga sudah bisa disebut sebagai Klaster Pasar Margasari.

"Kalau yang pasar Kupu Dukuhturi, kami belum bisa menyebut sebagai Klaster, karena belum ditemukan transmisi lokal."

"Berbeda dengan yang di pasar Margasari kalau ini sudah pasti disebut sebagai Klaster."

"Karena kami belum tahu sumber penularannya dari mana, yang bersangkutan tidak dari luar kota, tidak kontak dengan pasien Covid-19, mereka juga tidak tahu tertular dari mana."

"Sehingga sudah kami anggap sebagai komunitas atau transmisi lokal dan Klaster lokal," paparnya.

Pada kesempatan ini, Hendadi tak lupa mengingatkan masyarakat untuk mematuhi 3 M. Yaitu mengenakan masker, mencuci tangan dengan sabun, dan menjaga jarak.

Semua upaya sudah dilakukan Pemkab Tegal untuk menekan penyebaran Covid-19, seperti memberikan sanksi pagi pelanggar, dari sanksi sosial dan denda uang nominal tertuntu.

"Terus meningkatnya kasus Covid-19 di Kabupaten Tegal, faktor utama karena ketidakpatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan 3M tadi."

"Terutama yang paling penting yaitu mengenakan masker, jika 3M ini dipatuhi dengan baik insyaallah bisa terhindar dari penularan," tandasnya.

Sumber: Tribun Pantura
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved