Berita Regional
Derita Nelayan Tradisional Pantura, Sering Ditangkap karena Tak Tahu Telah Melanggar UU Perikanan
Derita Nelayan Tradisional Pantura, Sering Ditangkap karena Tak Tahu Telah Melanggar UU Perikanan
TRIBUNPANTURA.COM, INDRAMAYU - Nelayan tradisional di pantai utara (pantura) Jawa, sering ditangkap karena mereka tak tak tahu melanggar undang-undang perikanan.
Beberapa nelayan kecil di Indramayu, Jawa Barat, mengaku sering ditangkap petugas kelautan karena melanggar Undang-undang Wilayah Pengelolaan Perikanan Nasional Republik Indonesia (WPP-NRI).
Ironisnya mereka ditangkap bukan karena kesengajaan melainkan ketidaktahuan adanya UU tersebut.
Baca juga: Realisasi Investasi di Jateng Capai Rp37,53 Triliun Per Januar-September 2020, Ini Rinciannya
Baca juga: Proyek GOR Indoor Batang Senilai Rp13,6 Miliar Molor, PPK: Terlambat, Progresnya Baru 24 Persen
Baca juga: Tommy Soeharto Pernah Pesan Arit di Semarang, Terungkap Ini Sosok Pandai Besi yang Membuatnya
Baca juga: Barcelona vs Dynamo Kyiv: Koeman Mau Segera Matikan Mesin Messi, Ini Rencana Sebenarnya
Padahal, UU tersebut telah disahkan pemerintahan beberapa tahun lalu dan banyak nelayan masih belum tahu.
Dewan Presidium Serikat Nelayan Tradisional Indonesia, menyebut tindakan nelayan kecil Indramayu tersebut sangat wajar.
Menurutnya jika nelayan melanggar diberi pemahaman atau pengarahan dari UU tersebut.
"Bukan dihukum. Mereka itu tidak tahu sebab (WPP-NRI) minim sosialisasi terhadap mereka."
"Jadi ketika ditangkap jangan dihukum, tapi diberi pemahaman," ujar Ketua Dewan Presidium Serikat Nelayan Tradisional Indonesia, Kajidin, kepada Kompas.com, Selasa (3/11/2020).
Kajidin mengungkap, hukuman bagi nelayan melanggar UU tersebut bermacam dari penahanan hingga penghancuran kapal nelayan.
Untuk itu ia menilai UU tersebut bagi nelayan kecil perlu dikecualikan, sebab menurutnya masih belum efektif.
Cari ikan di liar teritori
Di antara nelayan kecil ditangkap, menurutnya kebanyakan mencari ikan di luar teritori.
Wilayah penangkapan ikan nelayan Indramayu di luar pulau Jawa hingga Malaysia, sehingga ditangkap petugas.
"Makanya saya keras sering advokasi mereka ketika ditangkap. Sebab yakin dalam hati mereka, tidak ada niat jahat. Mereka tidak tahu tentang undang-undang tersebut," ujarnya.
Bahkan, seringkali, karena ketidakefektifan undang-undang tersebut terhadap realitas kenyataan nelayan, dirinya menjadi jaminan. Sebab dijelaskannya nasib nelayan kecil masih di bawah batas sejahtera.
"Bayangkan saja, pandemi ini harga-harga ikan menurun drastis."
"Belum lagi mereka menutup biaya produksi hendak melaut mencari pendapatan untuk keluarga," jelas Kajidin.
Tidak tahu ada UU klaster laut
Sementara itu, nelayan Karangsong, Indramayu, Dasuki (57), menjelaskan dirinya tidak tahu tentang UU klaster laut tersebut.
Meski ada UU tersebut dirinya tidak pernah ditangkap sebab mencari ikan masih di seputaran laut Jawa.
"Nggak tahu. Tapi ya sering ada teman saya ditangkap di Malaysia dan negara lainnya."
"Tapi saya tidak tahu ditangkapnya karena apa, tapi dia juga balik lagi," terang Dasuki.
Mengenai UU kluster laut tersebut, Dasuki berharap bisa berpihak pada kehidupan nelayan kecil.
Sebab nelayan kecil dijelaskannya masih butuh perhatian pemerintah.
"Untuk masalah bantuan Covid-19 saja, kita dari nelayan kecil belum banyak yang dapat."
"Minimalnya, ada untuk kita nelayan kecil semisal jaring tangkap," jelasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Derita Nelayan Kecil Indramayu, Sering Ditangkap gegara Tak Tahu Langgar UU Perikanan
Baca juga: Karyawan Mini Market di Semarang Tenggak Pembersih Porselen, Tubuh Membiru Tertelungkup di Toilet
Baca juga: Beredar Kabar Muncul Klaster Ponpes di Slawi, Begini Penjelasan Dinkes Kabupaten Tegal
Baca juga: Ganjar Tunjuk Kepala Bappeda Prasetyo Aribowo sebagai Plh Sekda Jateng
Baca juga: Oknum Anggota TNI Diduga Terlibat Penembakan Pendeta Yeremia di Papua, Begini Tanggapan Pimpinan DPR