Pilkada 2020

Bawaslu Kendal Temukan 10 Pelanggaran Administrasi Selama Sebulan Kampanye

(Bawaslu) Kabupaten Kendal menemukan 10 kasus pelanggaran administrasi dan dua kasus pelanggaran pidana yang dilakukan oleh ketiga pasang calon.

Penulis: Dhian Adi Putranto | Editor: Rival Almanaf
Istimewa
Ilustrasu menertibkan APK yang tidak sesuai ketentuan. 

TRIBUN-PANTURA.COM, KENDAL - Selama sebulan masa kampanye pemilihan Kepala Daerah serentak, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kendal menemukan 10 kasus pelanggaran administrasi dan dua kasus pelanggaran pidana yang dilakukan oleh ketiga pasang calon bupati dan wakil bupati Kendal.

Namun semua pelanggaran tersebut sudah diselesaikan oleh Bawaslu dan para Gakkumdu.

Komisioner Bawaslu Kendal, Arief Musthofifin mengatakan bahwa dalam satu bulan tersebut pihaknya telah melakukan pengawasan sebanyak 1181 kampanye dan pertemuan kader secara terbuka dan 516 pertemuan secara daring.

Baca juga: Dedy Yon Minta Seluruh OPD Kota Tegal Komitmen Cegah Stunting

Baca juga: BREAKING NEWS: Tak Terima Dandim Dicopot, Massa Geruduk Kantor Kodim 0736 Batang Sampaikan Aspirasi

Baca juga: BPBD Kota Tegal Pantau 3 Sungai dan 1 Polder Berpotensi Sebabkan Banjir

Baca juga: Petahana Wali Kota Semarang Positif Covid-19, Ganjar: Pengingat bagi Calon Kepala Daerah Lain

Pertemuan dan kampanye itu dilakukan baik calon itu sendiri maupun dari tim sukses calon bupati.

"Selain kampanye tatap muka dan daring, akun media sosial yang digunakan kampanye juga turut diawasi."

"Para akun media sosial yang digunakan kampanye tersebut telah didaftarkan oleh para paslon," ujarnya.

Ia mengatakan bahwa kampanye menggunakan media sosial dan pertemuan secara virtual juga sangat diminati oleh para paslon bupati dan wakil bupati.

Hal itu ditunjukan dengan jumlah pengawasan yang dilakukan pihaknya dalam mengawasi kampanye di media sosial mencapai 665 kali.

Menurutnya para paslon merasa lebih efektif berkampanye melalui media sosial di tengah masa pandemi seperti saat ini.

Baca juga: Perjuangan Petugas Pemulasaran Perempuan di RSUD dr Soeselo Slawi, Tidak Punya Waktu untuk Keluarga

Baca juga: Eksotisme Atap Tertinggi Kabupaten Batang

Baca juga: Pemerintah Kota Tegal Berencana Naikkan UMK Sekira 3 Persen

Baca juga: Truk Box Terperosok ke Kebun Warga Tawangmangu, Nadia Kaget Terdengar Suara Keras dan Kilatan Cahaya

"Bahkan bisa dalam sehari mencapai 39 kali pengawasan terhadap kampanye di Medsos," katanya.

Ia pun menghimbau agar para paslon untuk tetap menaati peraturan kampanye sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Sehingga meminimalisir pelanggaran kampanye baik di Kampanye pertemuan langsung, pertemuan secara daring maupun di media sosial.

Sumber: Tribun Pantura
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved