Berita Karanganyar

Insentif Nakes Tahap Kedua di Karanganyar Sudah Cair Sebesar Rp 1,448 Miliar

Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Karanganyar telah memproses dan mencairkan insentif bagi tenaga kesehatan (nakes) di 14 puskesmas sebesar Rp 1,448 M

Penulis: Agus Iswadi | Editor: Rival Almanaf
Tribunpantura.com/Saiful Masum
Suasana sepi di Puskesmas Kaliwungu setelah pelayanan ditutiu sementara lantaran ditemukan 6 tenaga kesehatan positif Covid-19, Jumat (18/9/2020). 

TRIBUN-PANTURA.COM, KARANGANYAR - Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Karanganyar telah memproses dan mencairkan insentif bagi tenaga kesehatan (nakes) di 14 puskesmas sebesar Rp 1,448 miliar.

Kabid Yankes Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Karanganyar, Dwi Rusharyanti menyampaikan, semua puskesmas telah mengajukan berkas sebagai syarat pencairan insentif nakes tahap kedua atau periode Juni-Juni 2020. Namun dari jumlah tersebut, DKK Karanganyar mengembalikan berkas pengajuan dari beberapa puskesmas karena masih ada yang belum lengkap.

Sehingga DKK Karanganyar memproses berkas pengajuan dari 14 puskesmas yang telah dinyatakan lengkap terlebih dahulu. Lanjutnya Dwi, apabila menunggu berkas dari semua puskesmas lengkap dulu akan membutuhkan waktu lama.

Dari total alokasi insentif Rp 5,2 miliar, masih ada 40 persen alokasi insentif nakes dari pemerintah pusat yang belum ditransfer ke pemerintah daerah.

Sebelumnya pemerintah pusat telah mentransfer anggaran insentif nakes ke pemerintah daerah sebesar 60 persen atau Rp 3,6 miliar. Dari jumlah itu sudah dicairkan untuk insentif nakes pada tahap pertama atau periode Maret-Mei 2020 di tiga puskesmas dan satu rumah sakit sebesar Rp 1,89 miliar.

"Kami ambil kebijakan, diurutkan paling komplit berkasnya terlebih dulu. Sudah cair Rp 1,448 miliar untuk 14 puskesmas," katanya saat dihubungi Tribunjateng.com, Sabtu (7/11/2020).

Plt Kepala DKK Karanganyar, Purwati menambahkan, DKK berupaya supaya pemerintah pusat segera mentransfer sisa alokasi insentif nakes sebesar 40 persen. Dia menjelaskan, pemetintah pusat akan mentransfer alokasi insentif nakes sebesar 40 persen apabila serapan alokasi insentif nakes sudah mencapai 60 persen.

"Kalau belum 60 persen (serapan anggaran) kan sisanya belum bisa ditransfer," imbuhnya. (Ais).

Sumber: Tribun Pantura
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved