Berita Purbalingga
Pencuri di Purbalingga Ditangkap Setelah Terbatuk saat Bersembunyi
Polsek Mrebet Polres Purbalingga berhasil menangkap tersangka kasus pencurian di Desa Karangnangka, Kecamatan Mrebet, Kabupaten PurbaIingga.
Penulis: khoirul muzaki | Editor: Rival Almanaf
TRIBUN-PANTURA.COM, PURBALINGGA-Polsek Mrebet Polres Purbalingga berhasil menangkap tersangka kasus pencurian di Desa Karangnangka, Kecamatan Mrebet, Kabupaten PurbaIingga.
Tersangka ditangkap berikut barang buktinya.
Kapolsek Mrebet Iptu Edi Surono mengatakan, tersangka RM (26) warga Desa Kalitinggar, Kecamatan Padamara dituduh mencuri di rumah Andi Wahyudi di Desa Karangnangka, Kecamatan Mrebet, Selasa (3/11) dini hari.
Baca juga: Berikut Jadwal Samsat Online Keliling di Demak, Sabtu, 7 November 2020
Baca juga: Berikut Prakiraan Cuaca Demak, 7 November 2020
Baca juga: Band Asal Semarang Soulgroove Luncurkan Single Ketiga
Baca juga: Bawa Uang Rp 1,5 Juta dan HP Android saat Ngarit, Peternak di Kebumen Jadi Korban Maling
Modus tersangka masuk ke rumah korban dengan cara memanjat tembok.
Selain itu, tersangka juga mematikan aliran listrik di rumah korban.
"Serta menyiram cairan sabun di depan pintu rumah korban, kemudian berusaha mencari barang berharga yang ada untuk diambil," katanya.
Korban yang menyadari listrik padam kemudian bangun dan berusaha menyalakan kembali meteran listrik.
Korban pun terkejut mendapati ada jejak telapak kaki di teras rumah, serta ada cairan sabun di depan pintu.
Karena merasa ada yang aneh di rumahnya, ia kemudian meminta tolong warga dan melaporkan kejadian itu ke Polsek Mrebet.
Polisi yang datang kemudian memeriksa tempar kejadian.
Bersama warga, polisi berusaha mencari keberadaan tersangka di sekitar rumah korban.
Rupanya jejak tersangka belum jauh.
Ia ditemukan sedang bersembunyi di bawah gasebo di komplek rumah korban.
Saat sedang mencari keberadaan tersangka, mereka mendapati suara batuk di sekitar gasebo.
"Saat dilakukan pengecekan ternyata tersangka bersembunyi dibawahnya," kata kapolsek.
Tersangka akhirnya ditangkap berikut barang buktinya. Tersangka sudah berhasil mengambil dua baju milik korban yang ada di jemuran.
Baca juga: Jadwal Samsat Keliling Kota Tegal Hari Sabtu 7 November, Buka di Pasar Bandung dan 2 Tempat Lainnya
Baca juga: Dekati Istri Orang, Coro di Blora Ditangkap Polisi Gara-gara Ini
Baca juga: Nikah Siri dengan Caleg DPRD Ketua KPU Dipecat, Dapat iPhone dan Janjikan Penambahan Suara
Baca juga: Detik-detik Polisi Dikepung Warga saat Tangkap Bandar Narkoba, Dilempari Batu Kendaraan Dirusak
Selain itu, sepeda motor yang digunakan tersangka menuju sasaran pun turut disita polisi, tidak jauh dari lokasi kejadian.
Tersangka ternyata merupakan residivis yang sudah tiga kali menjalani hukuman akibat kasus pencurian.
Bahkan, sebelum melakukan aksi di wilayah Mrebet, kata dia, tersangka telah mencuri sepeda motor di wilayah Kecamatan Bojongsari. Tersangka dikenakan pasal 363 ayat (1) ke 3e dan 5e KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
"Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu penjara maksimal tujuh tahun," katanya. (*)