Berita Kajen

Buka Dua Tempat di Wiradesa, Jadwal Samsat Keliling Kabupaten Pekalongan Senin 9 November 2020

Buka Dua Tempat di Wiradesa, Jadwal Samsat Keliling Kabupaten Pekalongan Senin 9 November 2020

Istimewa
Pelayanan Samsat Online Keliling (Samkel) di Kajen Kabupaten Pekalongan. 

TRIBUNPANTURA.COM, KAJEN - Jadwal Samsat Online Keliling (Samkel) di Kajen Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, hari ini, Senin (9/11/2020).

Hari ini buka di halaman Kecamatan Wiradesa dan Primkoveri Wiradesa.

Pemohon dapat melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan dengan syarat KTP dan STNK asli, tanpa fotokopi.

Baca juga: Prakiraan Cuaca Pekalongan Raya Senin 9 November 2020, Ada Awan Tebal hingga Hujan Ringan

Baca juga: Buka di Tiga Lokasi Berikut Ini, Jadwal Samsat Keliling Kabupaten Tegal Senin 9 November 2020

Baca juga: Jadwal Samsat Keliling Kota Tegal Senin 9 November 2020, di Pasar Langon dan 7 Tempat Lainnya

Baca juga: Hujan Ringan pada Malam Hari, Prakiraan Cuaca Tegal Raya Senin 9 November 2020

Namun cakupannya untuk kendaraan yang beralamatkan di Jawa Tengah saja.

Untuk hari ini, layanan akan sedia sejak Pukul 08.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB.

Kemudian, untuk di Primkoveri Wiradesa sedia sejak 12.30 WIB hingga 14.00 WIB.

Samsat Keliling ini juga melayani Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) serta pengesahan STNK satu tahunan dengan besaran biaya pajak bergantung pada kendaraannya.

Selain layanan siang, pemohon juga dapat memanfaatkan layanan Samsat Siaga.

Hari ini Samsat Siaga berada di halaman Desa Bebel. Layanan akan sedia sejak pukul 08.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB.

Tidak hanya itu, hadir pula Samsat Paten yang berlokasi di lapangan Gemek Kedungwuni. Layanan Samsat Paten akan sedia sejak pukul 08.30 WIB hingga pukul 14.00 WIB.

Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (UPPD Samsat) Kabupaten Pekalongan Agus Aprijanto, mengatakan berdasarkan sesuai UU No 22 tahun 2009 dan peraturan Kapolri No 5 tahun 2012 kendaraan ya g tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah habis masa berlaku STNK dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.

Kemudian, ditengah pandemi virus corona atau Covid-19 semua masyarakat wajib mematuhi protokol kesehatan seperti menggunakan masker.

"Kendaraan bermotor yang telah dihapus dari daftar tidak dapat dioperasionalkan," katanya.

Sebelumnya untuk diketahui, pemohon akan mendapatkan layanan sesuai jadwal tersebut di luar tanggal merah dan Minggu keempat.

"Tanggal merah dan minggu keempat layanan Samkel libur," jelasnya.

Sumber: Tribun Pantura
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved