Berita Wonosobo
Mark WNA Afrika Selatan Dideportasi Kantor Imigrasi Wonosobo, Diilaporkan Ajak Wanita Lakukan Ini
Mark WNA Afrika Selatan Dideportasi Kantor Imigrasi Wonosobo, Diilaporkan Ajak Wanita Lakukan Ini
Penulis: Saiful Masum | Editor: yayan isro roziki
TRIBUNPANTURA.COM, WONOSOBO - Petugas Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo mendeportasi Mark Berchowitz (46) warga Negara Afrika Selatan lantaran telah sering meresahkan masyarakat di wilayah Kabupaten Magelang.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo, Henki Irawan, mengatakan deportasi terhadap Mark ke negara asal rencananya dilakukan besok, Selasa (10/11/2020).
WNA tersebut bakal dimasukkan daftar cekal, sehingga setidaknya tidak boleh bepergian ke Indonesia selama kurang lebih 1 tahun.
Baca juga: Baru Bebas dari Lapas, Warga Nigeria Dideportasi Rudenim Semarang, Retno: 12 WNA Lain Menunggu
Baca juga: Wasmad Wakil Ketua DPRD Inisiator Konser Dangdut Segera Jalani Sidang di PN Tegal, Ini Jadwalnya
Baca juga: Otaki Penebangan 83 Pohon Median Jalan, Pengusaha Reklame Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara
Baca juga: Cerita Pilu Chen Chen 4 Tahun Huni Rudenim Semarang, Orang Medan Berkewarganegaraan Taiwan
"Deportasi kita lakukan besok Selasa. Ia kami deportasi karena sudah sangat meresahkan masyarakat atas tindakannya."
"Semua itu berawal dari laporan beberapa masyarakat kepada Polres Magelang dan berkordinasi dengan pihak Imigrasi Wonosobo," terangnya, Senin (9/11/2020).
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo, Uckhy Aditya menjelaskan, dari riwayat perjalanan, Mark sebelumnya sudah melakukan beberapa perjalanan dari Bali-Surabaya-Yogyakarta dan Magelang.
Semuanya dilakukan untuk berwisata di sejumlah tempat tanpa ada unsur pekerjaan maupun lainnya.
Khusus di Magelang, lanjutnya, Mark sudah tinggal selama 3 bulan dan tidak bisa kembali ke negara asal karena pandemi Covid-19.
Diduga jenuh dengan rutinitasnya, Mark pun melakukan sejumlah aksi tidak senonoh kepada para perempuan yang ditemuinya.
Kata Uckhy, terdapat dua laporan atas perbuatan tidak menyenangkan Mark di minimarket dan kantor notaris Magelang.
Di minimarket, Mark menawarkan uang dan mengajak lawan jenis untuk bersenang-senang (bersetubuh) dengannya.
Sedangkan di kantor notaris, Mark dilaporkan karena sudah marah-marah dan bertindak kurang sopan kepada masyarakat.
"Setelah ada laporan dari masyarakat, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo bekerja sama dengan Polres Magelang melakukan pengamanan terhadap WNA itu dan dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo untuk dilakukan pemeriksaan," terangnya.
Hasil pemeriksaan, ditemukan sejumlah gambar Mark tanpa memakai baju dan membawa sejumlah uang di HP-nya.
Bukti tersebut selaras dengan aduan masyarakat atas tuduhan tindakan meresahkan masyarakat.
Mark dimasukan ke dalam daftar cekal, karena telah melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.