Berita Regional
Otaki Penebangan 83 Pohon Median Jalan, Pengusaha Reklame Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara
Otaki Penebangan 83 Pohon Median Jalan, Pengusaha Reklame Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara
TRIBUNPANTURA.COM - Seorang pengusaha reklame yang nekat menebang 83 pohon di median jalan terancam hukuman 5 tahun penjara.
Ia adalah TFG alias Tomi (46), warga Kelurahan Tangkerang Selatan, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru, Riau.
Pengusaha reklame itu tebang 83 pohon di median Jalan Tuanku Tambusai, Pekanbaru.
Baca juga: Terima Gelar Doktor Honoris Causa, Habib Luthfi bin Yahya Sempat Pertanyakan Kepantasan Dirinya
Baca juga: Home Industri Shuttlecock Tegal Bertahan di Tengah Pandemi, Siswoyo: Sehari 100 Kok Bulu Tangkis
Baca juga: Panen Semangka Inul Bareng Petani Muda, Bupati Tegal Umi Azizah: Bertani Itu Keren!
Baca juga: Proyek Bazar Bisnis Center Batang Senilai Rp3,6 Miliar untuk 44 UMKM Diharapkan Rampung Tahun Ini
Diketahui, TFG yang memerintahkan empat tersangka yang sebelumnya telah ditangkap, yakni JW, MA, RP, dan RA untuk menebang pohon di median jalan tersebut dengan upah Rp2,5 juta.
"Tersangka TFG alias Tomi kita jerat dengan Pasal 184 KUHAP untuk diterapkan Pasal 170 Jo 55 KUHPidana, sedangkan empat tersangka lainnya, dijerat Pasal Pasal 170 Jo 55 KUHP."
"Ancaman hukuman penjara selama lima tahun enam bulan," kata Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya dalam keterangan tertulis kepada Kompas.com, Senin (9/11/2020).
Kata Danang, tersangka TFG adalah otak pelaku penebangan pohon median tersebut, ia ditangkap pada hari Jumat (6/11/2020).
Tersangka menganggap pohon yang mempercantik median jalan itu menutup dan merugikan usahanya, kemudian ia menyuruh empat tersangka yang sudah ditangkap tersebut untuk menebang pohon itu dengan upah Rp2,5 juta.
Jumlah pohon yang ditebang oleh empat tersangka sebanyak 83 batang jenis glodokan tiang dan pohon jenis tabebuya.
Pohon-pohon itu ditebang dengan parang secara diam-diam pada Minggu (11/10/2020) lalu dini hari.
"TFG alias Tomi menyuruh empat tersangka untuk menebang pohon median jalan, karena papan reklamenya tertutup," ungkapnya.
Atas perbuatan tersangka, Pemerintah Kota Pekanbaru mengalami kerugian sekitar Rp113 juta. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Tebang 83 Pohon Median Jalan di Pekanbaru, Pengusaha Reklame Terancam 5 Tahun Penjara
Baca juga: Habib Luthfi bin Yahya Dapat Gelar Kehormatan Doktor Honirs Causa dari Unnes: Ulama Out of The Box
Baca juga: Pemkab Tegal Tak Larang Warga Gelar Hajatan, tapi Harus Penuhi Persyaratan Ini
Baca juga: Valencia vs Madrid: Drama 3 Gol Penalti Soler, El Real Dibantai 4-1 di Kandang Kelelawar
Baca juga: Update Kecelakaan Truk Boks di Kertek: Aji Dengar Suara Dentuman Keras, Warga Ungkap Kondisi Sopir