Berita Pekalongan
APBD Kabupaten Pekalongan Tahun 2021 Naik 2,77 Persen
DPRD Kabupaten Pekalongan telah menerima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
TRIBUN-PANTURA.COM, KAJEN - DPRD Kabupaten Pekalongan telah menerima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pekalongan tahun anggaran 2021.
Penyampaian Raperda APBD tersebut dalam rapat Paripurna yang diselenggarakan, di gedung DPRD setempat, Senin (9/11/2020) siang.
Plt Bupati Pekalongan Arini Harimurti dalam sambutannya menyampaikan, penyusunan Raperda tersebut berpedoman pada regulasi terkini yakni, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Baca juga: Pemain PSIS U 16 Lolos Seleksi Garuda Select, Ini Kata M Ridwan
Baca juga: Dalam Semalam, Puluhan Rumah di Dua Kecamatan di Blora Porak-Poranda
Baca juga: Ambar Fathonah Mantan Bupati Semarang yang Juga Anggota DPRD Jateng Meninggal Dunia
Baca juga: Kota Tegal Terima 31 Sertifikat Tanah dari Presiden Jokowi
"Tahun 2021 pendapatan daerah Kabupaten Pekalongan direncanakan naik 2,77 persen dari tahun 2020. Pendapatan daerah tahun 2021 direncanakan sebesar Rp 2,225 triliun.
Kemudian, untuk belanja daerah tahun 2021 direncanakan sebesar Rp 2,241 triliun. Ini turun 1,43 persen dari belanja daerah tahun 2020 setelah perubahan.
"Dari komposisi pendapatan daerah dan belanja daerah itu, maka terjadi defisit anggaran sebesar Rp 16,150 miliar," imbuhnya.
Arini mengatakan, untuk penerimaan pembiayaan daerah yang berasal dari sisa lebih perhitungan anggaran daerah (Silpa) tahun sebelumnya diperkirakan sebesar Rp 23,150 miliar.
Sementara untuk pengeluaran pembiayaan berupa penyertaan modal sebesar Rp 7 miliar.
"Sehingga secara riil defisit sebesar nol rupiah," katanya.
Arini mengungkapkan, RAPBD tahun 2021 berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya baik dari sisi struktur anggaran maupun klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur.
"Struktur anggaran pada APBD sebelumnya terdiri atas PAD, Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah."
Baca juga: Berikut Prakiraan Cuaca BMKG di Pekalongan Raya, 10 November 2020
Baca juga: Kabupaten Tegal Miliki Potensi Pertanian di 3 Area Namun Petani Usia Muda Makin Jarang
Baca juga: Jadwal Samsat Keliling Kabupaten Tegal Hari Ini, Selasa 10 November 2020 Ada di Tiga Lokasi
Baca juga: Kecelakaan Tabrak Lari di Semarang: Korban Diduga Polisi Meninggal, Pengemudi Truk Kabur
"Sedangkan, RAPBD tahun anggaran 2021 terdiri atas PAD, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah," tambahnya.
Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan Hindun mengatakan, persetujuan Raperda tentang APBD tahun 2021 itu akan dilaksanakan paling lambat akhir bulan November 2020.
"Rencananya rapat paripurna persetujuan Raperda tersebut akan dilaksanakan pada Kamis 26 November 2020," katanya. (Dro)