Berita Jateng
Apindo vs Ganjar, Buruh Pasang Badan untuk Gubernur, Dosen Hukum Undip: Sudah Tepat
Apindo vs Ganjar, Buruh Pasang Badan untuk Gubernur, Dosen Hukum Undip: Sudah Tepat
Penulis: mamdukh adi priyanto | Editor: yayan isro roziki
TRIBUNPATNURA.COM, SEMARANG - Sejumlah pengusaha berencana menggugat Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Gugatan itu lantaran Ganjar tetap menaikan upah minimum provinsi (UMP) 2021 Jateng 3,27 persen melalui SK Gubernur Nomor 561/48 tahun 2020 tentang UMP Jateng 2021.
Sedangkan sebelumnya, terbit Surat Edaran (SE) Menteri Tenaga Kerja (Menaker) yang meminta gubernur menetapkan besaran UMP sama dengan UMP 2020 artinya tidak ada kenaikan.
Baca juga: Kabar Baik! Ganjar Naikkan UMP Jateng 3,27 Persen, Tak Ikuti SE Menaker untuk Tak Naikkan Upah 2021
Baca juga: Profil Singkat 6 Tokoh yang Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional pada Peringatan Hari Pahlawan 2020
Baca juga: Janjian dengan Tante-tante yang Kenal dari Facebook, Mobil Remaja asal Kebumen Dirampok di Cepu
Baca juga: Urus PTSL di Batang Susah dan Ribet? Lapor Saja Bupati, Wihaji: Tak Boleh Berbelit
Ganjar dinilai tidak menjalankan asas- asas pemerintahan yang baik.
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jateng, Frans Kongi, baru- baru ini mengatakan tengah mempersiapkan pengajuan gugatan.
"Keputusan ini merugikan bagi dunia usaha yang faktanya saat ini masih dalam keadaan terpuruk," ucap Frans.
Menanggapi hal ini, Gubernur Ganjar menuturkan rencana gugatan tersebut merupakan hak dari Apindo Jateng.
Ia justru mendorong agar Apindo untuk meningkatkan komunikasi dan transparan kepada buruh dan karyawan terkait kondisi perusahaan masing-masing.
"Itu haknya Apindo. Justru yang kita butuhkan pengusahaan bisa buka- bukaan dengan buruh. Transparan, apakah perusahaannya untung rugi di masa pandemi ini," katanya.
Di sisi lain, Ganjar menyebut soal upah minimum belum selesai karena masih ada upah minimum kabupaten/kota (UMK) yang menentukan besaran gaji yang diterima buruh. Sedangkan UMP yang sudah ditetapkan merupakan patokan atau acuan untuk menentukan UMK.
Dosen Undip: sudah tepat
Di sisi lain, dosen Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Muhammad Azhar mengatakan apa yang dilakukan gubernur sangat tepat dan bijaksana.
Menurutnya, di mata hukum SE memiliki sifat yang boleh ditaati atau boleh tidak ditaati.
"Saya ditanya pihak pemprov saat itu, apakah SE harus dipatuhi atau tidak. Dengan tegas saya bilang boleh dipatuhi boleh tidak."
"Karena ini sifatnya imbauan atau pengumuman. Tidak mesti menaati 100 persen," kata Azhar kepada Tribunpantura, Selasa (10/11/2020).
Menurutnya, dalam hukum administrasi negara, ada tiga instrumen yakni regeling, beschikking, dan beleidsregel.
Regeling biasanya melingkupi peraturan di bawah Undang Undang seperti peraturan pemerintah, peraturan menteri, dan sebagainya.
Biasanya jika ada yang dirugikan gugatatan dilayangkan ke Mahkamah Agung.
Sedangkan beschikking merupakan bersifat Undang Undang dan jika ada gugatan dilakukan di Mahkamah Konstitusi.
Sedangkan SE bersifat hukum administrasi negara yang masuk beleidsregel atau peraturan kebijaksanaan. Ini bisa bersifat surat edaran, imbauan, SOP dan sebagainya sesuai dengan UU 30 Tahun 2014 tentang adminstrasi pemerintahan.
Karena bisa diabaikan dan tidak mengikat, sehingga gubernur tidak menggunakan acuan SE tersebut.
Ganjar tetap menggunakan peraturan yang bersifat umum yakni PP No 78 Tahun 2015 tentang pengupahan.
Dalam beleid tersebut, pertimbangan pengupahan dilakukan berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Pertumbuhan ekonomi yang dihitung mulai Januari 2020 hingga September 2020.
"Artinya, apa yang dilakukan Pak Gubernur sudah sangat tepat. Dengan pertimbangan, tetap ada kenaikan tapi tidak besar."
"Karena ekonomi nyungsep sekitar pertengahan tahun," ujarnya.
Justru Azhar mempertanyakan tindakan menteri yang tidak menggunakan peraturan menteri (permen) yang bersifat regelling yakni mengatur secara umum dan mengikat.
"Menteri salah kaprah. Karena melanggar PP atatu peraturan yang lebih umum."
"Seharusnya tidak boleh mengeluarkan SE atau peraturan kebijaksanaan karena tidak boleh bertentangan dengan aturan yang berlaku secara umum yakni PP No 78 tersebut."
"Itu sebagaiamana dalam UU 30 tentang adminsitrasi pemerintathan," jelasnya.
Buruh pasang badan
Langkah Ganjar menaikan upah meskipun tidak signifikan pun diapresiasi Sekretaris Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jawa Tengah, Aulia Hakim.
Bahkan ia menyatakan akan terlibat jika Apindo menggugat gubernur.
"Kami KSPI akan membantu Pak Gubernur sebagai tergugat intervensi. Menurut kami keputusan menaikan UMP 2021 sudah tepat," kata Aulia.
Menurutnya, dengan keputusan menaikan UMP pastinya ada tekanan terutama dari para pengusaha.
Oleh karena itu, ia meminta agar gubernur teguh terhadap keputusan dan pendiriannya untuk menaikan upah minimum.
"Pak Ganjar harus kuat dengan tekanan apapun. Sehingga pada saat penetapan UMK bisa mengambil kebijakan yang bagus untuk buruh," ujarnya.
Ia juga meminta gubernur tetap mengawal penetapan UMK di 35 kabupaten/kota di Jateng. Supaya acuan yang digunakan sama dengan acuan penetapan UMP. (mam)
Baca juga: Ini Kecamatan di Kota Tegal yang Rawan Bencana Banjir dan Rob, Begini Langkah BPBD
Baca juga: Ajudan dan Sopir Bupati Banyumas Positif Covid-19, Bupati: Alhamdulillah Saya Negatif
Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Tabrak Lari yang Tewaskan Anggota Satresnarkoba Polrestabes Semarang
Baca juga: Dedy Yon Ajak Generasi Muda Teladani Para Pahalawan