Bisnis dan Keuangan

Kabar Baik! Ganjar Naikkan UMP Jateng 3,27 Persen, Tak Ikuti SE Menaker untuk Tak Naikkan Upah 2021

Kabar Baik! Ganjar Naik UMP Jateng 3,27 Persen, Tak Ikuti SE Menaker untuk Tak Naikkan Upah 2021

Istimewa
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo (kiri) bersama Kepala Dinas Tenag Kerja dan Transmigrasi, Sakina Rosellasari, saat umumkan kenaikan UMP Jateng 2021. 

TRIBUNPANTURA.COM, SEMARANG - Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, tetap menaikan upah minimum provinsi (UMP) Jateng sebesar 3,27 persen.

Penetapan upah ini tertuang dalam surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah nomor 561/58 Tahun 2020 bertarikh 28 Oktober 2020.

Artinya, Ganjar tidak mengikuti Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja (Menaker) untuk tidak menaikkan upah minimum provinsi 2021.

Baca juga: Sebut Edaran Menaker soal UMK Bak Sinetron, Buruh Jateng: Kami Menunggu Kebijakan Pak Ganjar

Baca juga: Menaker Sebut 18 Provinsi Setuju UMK 2021 Tak Naik, Ida: Keputusan di Tangan Kepala Daerah

Baca juga: Muasal Klaster Perkantoran Covid-19 Karanganyar Diduga dari Pegawai Ini, Dinkes: Baru dari Jember

Baca juga: ASN Dukcapil 405 Daerah di Indonesia Lembur saat Long Wekeend, Zudan: Tetap Layani Masyarakat

Meskipun tidak signifikan, ada kenaikan UMP dari Rp1.742.015 menjadi Rp1.798.979 pada 2021.

"Kami sudah menggelar rapat dengan berbagai pihak dan sudah mendengarkan masukan."

"Sudah kami tetapkan UMP Jateng 2021," kata Ganjar melalui siaran tertulis, Jumat (30/10/2020) sore.

Ganjar menegaskan pihaknya tidak menggunakan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja (SE Menaker) melainkan tetap berpegang teguh pada PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan.

Selain itu, pertimbangan lain adalah hasil rapat dengan Dewan Pengupahan, serikat buruh, Apindo dan lainnya.

Para pihak, kata dia, sudah diajak bicara dan memberikan masukan-masukan.

"Perlu saya sampaikan, bahwa UMP ini sesuai dengan PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan yang mendasari pada pertumbuhan ekonomi dan inflasi."

"Dua hal ini yang coba kami pegang erat," terangnya.

Sesuai data dari Badan Pusat Statistik (BPS), inflasi year of year (yoy) untuk September di Jawa Tengah sebesar 1,42 persen.

Sementara pertumbuhan ekonomi tercatat sebesar 1,85 persen.

UMP ini, lanjutnya, akan berlaku untuk seluruh Kabupaten/Kota di Jawa Tengah.

Seluruh Kabupaten/Kota harus menjadikan pedoman UMP dalam penetapan upah minimum kabupaten/kota masing-masing.

"Mereka punya waktu sampai 21 November nanti untuk menyusun itu (UMK). Dan ini kalimatnya dapat, artinya bisa iya bisa tidak."

"Pengalaman di Jawa Tengah, selama ini kami tidak menggunakan UMP melainkan UMK," jelasnya.(mam)

Baca juga: Rincian UMK di Jateng Bila Tak Ada Kenaikan pada 2021, Kota Semarang Teratas Wonogiri Terendah

Baca juga: Dongkrak Popularitas Robusta Batang, Anak Muda Gelar Kompetensi Seduh Kopi, Begini Keseruannya

Baca juga: Pengusaha Inginkan UMK 2021 Naik 0 Persen, Buruh Bikin Tenda Perlawanan di Kantor Disnaker Jateng

Baca juga: Terekam CCTV, Pria Berpeci Gotong Kotak Amal Masjid di Tegal, Sempat Lakukan Ini Sebeluum Beraksi

Sumber: Tribun Pantura
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved