Berita Kudus

Terdakwa Suap PDAM Minta Sekda Kudus dan Plt Bupati Dihadirkan dalam Sidang, Ini Alasannya

Terdakwa Suap PDAM Minta Sekda Kudus dan Plt Bupati Dihadirkan dalam Sidang, Ini Alasannya

Penulis: m zaenal arifin | Editor: yayan isro roziki
Istimewa
Ilustrasi komplek kantor PDAM Kudus. 

Mereka adalah Dirut PDAM Kudus Ayatullah Humaini, pemilik KSP Mitra Jati Mandiri Sukma Oni Iswardani, dan pegawai PDAM Kudus Toni Yulantoro.

Ketiganya dijerat dengan Pasal 12 Huruf e atau Pasal 11 atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (nal)

Baca juga: Pulang ke Indonesia, Rizieq Shihab Serukan Revolusi Akhlak di Depan Para Pendukungnya: Setuju?

Baca juga: KPU Kabupaten Pekalongan Terima Logistik Pilkada 2020, Abi Rizal: Bilik dan Kotak Suara

Baca juga: Wali Kota Tegal Dedy Yon Minta Masyarakat Lakukan Ini untuk Antisipasi Bencana Banjir

Baca juga: Profil Singkat 6 Tokoh yang Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional pada Peringatan Hari Pahlawan 2020

Sumber: Tribun Pantura
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved