Berita Nasional
69 Pejabat Kementrian ATR/BPN Dijatuhi Sanksi, Inspektur Jenderal: Ada yang hingga Dipecat
69 Pejabat Kementrian ATR/BPN Dijatuhi Sanksi, Inspektur Jenderal: Ada yang hingga Dipecat
TRIBUNPANURA.COM, JAKARTA - Inspektorat Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mencatat 69 Aparatur Sipil Negara (ASN) bermasalah telah didisiplinkan hingga dipecat pada periode tahun 2018 hingga 2020.
Mereka terdiri dari ASN yang menjabat Eselon I hingga Fungsional. Inspektur Jenderal Kementerian ATR/BPN, Sunraizal, mengatakan hal itu dalam konferensi pers virtual, Jumat (13/11/2020).
"Jumlah (ASN) yang dikenakan hukuman disiplin ringan, sedang, dan berat sampai saat ini adalah 69 orang," tegas Sunraizal.
Baca juga: Program PTSL Kabupaten Tegal Lebihi Target, ATR/BPN Cetak 28.000 Sertifikat Tanah
Baca juga: Lagi, Prajurit TNI Ditahan karena Buat Video Sambut Rizieq, Kini Anggota AU Berpangkat Sersan
Baca juga: Terduga Pelaku Penyebar Video Mirip Gisel Ditangkap, Polisi: Iya, Sudah Ditahan
Baca juga: Mahasiswi Dibunuh Seorang Pemuda Karena Meminta Bayaran Seusai Bersetubuh
Rinciannya, 1 orang dari Eselon I mendapat hukuman disiplin sedang, 1 orang dari Eselon II mendapat hukuman disiplin ringan, dan 3 orang mendapat hukuman disiplin berat.
Kemudian, 1 orang dari Eselon III mendapat hukuman disiplin ringan, 7 orang disiplin sedang, dan 12 orang mendapat hukuman disiplin berat.
Selanjutnya dari Eselon IV, terdapat 1 orang mendapat hukuman disiplin ringan, 10 orang mendapat hukuman sedang, dan 6 orang mendapatkan hukuman berat.
Lalu, 10 orang dari Eselon V mendapat hukuman disiplin sedang dan 3 orang mendapat hukuman disiplin berat.
Sementara itu, sebanyak 6 orang dari Fungsional mendapat hukuman disiplin ringan, 5 orang mendapat hukuman sedang, serta 3 orang mendapat hukuman berat.
Dalam melaksanakan tugasnya, jika Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/BPN menemukan penyimpangan atau hal-hal tak sesuai ketentuan akan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negara Sipil (PNS).
Dalam PP tersebut mengatur tentang ketentuan disiplin ASN berupa hukuman ringan, berat, dan sedang.
Khusus hukuman berat berdasarkan tingkatannya yakni, penurunan pangkat 1 tahun, penurunan pangkat 3 tahun, tidak memiliki jabatan atau non-job, pemberhentian secara terhormat, serta pemberhentian secara tidak terhormat.
Sementara berdasarkan kejadian yang dilakukan diantaranya, penyelewengan terhadap dokumen, disiplin kehadiran tidak masuk kantor, perbuatan asusila.
Kinerja layanan atau perilaku tidak profesional, kebijakan setempat atau menimbulkan keresahan atau gejolak.
Kemudian, penyalahgunaan wewenang dan malprosedur, penyalahgunaan atau korupsi anggaran, kelalaian atau ketidaktelitian petugas, percaloan, kolusi, pungutan liar (pungli), gratifikasi, serta Operasi Tangkap Tangan (OTT). (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul 69 Pejabat Kementerian ATR/BPN Kena Sanksi Ringan
Baca juga: Bertengkar Dengan Sang Ibu, Perempuan Asal Sukodono, Sragen Bunuh Diri Lompat Jembatan
Baca juga: Polisi Belum Bongkar Motif Pelaku Penyebaran Video Syur Artis Mirip Gisel
Baca juga: Euforia Sambut Kepulangan Rizieq Shihab Prajurit TNI Ditahan, Kodam: Langgar Disiplin Militer
Baca juga: Rekor Penambahan Kasus Covid-19 Dalam 24 Jam Terjadi Hari Ini, Sehari 5.444 Orang Terinfeksi Corona