Berita Semarang
Bawaslu Kota Semarang Sebut Kasus Netralitas ASN Mayoritas Terjadi di Media Sosial
Netralitas aparatur sipil negara (ASN) menjadi salah satu pengawasan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang dalam Pilwakot Semarang 2020.
TRIBUN-PANTURA.COM, SEMARANG - Netralitas aparatur sipil negara (ASN) menjadi salah satu pengawasan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang dalam Pilwakot Semarang 2020.
Bawaslu Kota Semarang telah memproses delapan kasus netralitas ASN yang telah disampaikan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Ketua Bawaslu Kota Semarang, Muhammad Amin mengatakan, kasus netralitas ASN rata-rata terjadi di media sosial.
Baca juga: Produksi Limbah Medis Kota Tegal di Masa Corona Meningkat 1 Ton Per Bulan
Baca juga: Dua Anggota DPRD Kota Malang Kecelakaan di Tol Sragen, Satu Meninggal Dunia
Baca juga: Tidak Hanya Manajemen, Suporter PSIS Juga Rugi Finansial Akibat Liga 1 Ditunda
Baca juga: Pemkab Kendal Segera Bangun Pasar Darurat untuk Pedagang Pasar Weleri
Hal ini karena ketidaktahuan bahwa ASN tidak diperbolehkan turut menanggapi pasangan calon di media sosial.
"Seperti like dan komen di media sosial pasangan calon," terangnya, Jumat (13/11/2020).
Dia mengatakan, Bawaslu telah menyosialisasikan terkait netralitas ASN yang diatur dalam dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Kode Etik ASN, dan PP Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korp ASN.
Setiap ASN tidak boleh memihak kepada salah satu pasangan calon. Mereka juga dilarang berfoto bersama pasangan calon selama masa kampanye berlangsung, termasuk memberi tanggapan berupa like maupun komen di media sosial.
"Kadang mereka tidak tahu. Makanya, ke depan kami lebih preventif ke teman-teman ASN," ucapnya.
Dia berharap, ASN bisa menahan diri untuk tidak melakukan hal-hal yang dapat menimbulkan ketidaknetralan. Dia menekankan, apabila paslon sudah ditetapkan oleh KPU, ASN harus bisa memposisikan diri.
"ASN tidak boleh memihak. Kalau sudah jadi monggo, tapi 71 hari ini menjaga jarak dulu," pintanya.
Menanggapi kasus netralitas ASN, Ketua Tim Pemenangan Hendi-Ita, Kadarlusman memahami, ASN memang tidak diperbolehkan untuk mengikuti kampanye, memakai atau membawa kaos kampanye, dan mengajak untuk menyoblos pasangan calon.
Baca juga: Ketika Guru Honorer Ngadu ke Pjs Bupati Purbalingga, Minta Gaji Disetarakan UMK
Baca juga: Kera Liar Serang Areal Pertanian, Warga di Kabupaten Semarang Usir Pakai Petasan
Baca juga: Seorang Perempuan di Boyolali Akhiri Hidup dengan Cara Gantung Diri, Tak Ada Tanda Kekerasan
Baca juga: Seorang Guru TK Tewas Tertabrak Kereta Api di Gatak Sukoharjo
"Tetapi kalau dia ada di situ menghadiri undangan dan diam saja di situ, ya tidak masalah," ujarnya.
Terkait aturan baru bahwa ASN tidak diperbolehkan memasang foto profil di media sosial bersama calon, memberikan like atau komen, menurutnya, perlu disosialisasikan untuk memberikan pemahaman kepada para ASN.
"Mungkin belum ada sosialisasi, atau mungkin sudah disosialisasikan, tapi mereka banyak yang tidak paham," katanya.
Menurutnya, upaya pencegahan perlu diutamakan, yaitu dengan sosialisasi. Apabila ASN melanggar perlu ditegur terlebihdahulu agar tidak mengulangi kembali. (eyf)