Berita Purbalingga
Ketika Guru Honorer Ngadu ke Pjs Bupati Purbalingga, Minta Gaji Disetarakan UMK
Forum Guru Tidak Tetap (GTT) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) Purbalingga mendatangi kantor Bupati Purbalingga untuk menyampaikan aspirasi.
Penulis: khoirul muzaki | Editor: Rival Almanaf
TRIBUN-PANTURA.COM, PURBALINGGA -Forum Guru Tidak Tetap (GTT) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) Purbalingga mendatangi kantor Bupati Purbalingga untuk menyampaikan aspirasi.
Beberapa perwakilan kelompok itu ditemui Pjs Bupati Purbalingga Sarwa Pramana di ruang kerjanya, Jumat siang (13/11/2020).
Koordinator forum Abbas Rosyadi mengatakan, pertemuan pihaknya dengan Pjs Bupati dalam rangka menyampaikan aspirasi.
Baca juga: Dua Truk Pertamina Saling Bertabrakan di Jalan Raya Patikraja Banyumas, Ini Sebabnya
Baca juga: Kera Liar Serang Areal Pertanian, Warga di Kabupaten Semarang Usir Pakai Petasan
Baca juga: Seorang Perempuan di Boyolali Akhiri Hidup dengan Cara Gantung Diri, Tak Ada Tanda Kekerasan
Baca juga: Seorang Guru TK Tewas Tertabrak Kereta Api di Gatak Sukoharjo
Pihaknya mendorong pemerintah daerah untuk ikut memperjuangkan GTT dan PTT agar diangkat Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh pemerintah.
Ia mengatakan, terdapat sekitar 1250 GTT dan PTT yang bekerja di Taman Kanak-kanak (TK) Negeri, Sekolah Dasar Negeri (SDN) hingga tingkat Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) Negeri di Purbalingga.
Mereka semuanya telah berusia di atas 35 tahun.
"Ada yang usianya 58 tahun,"katanya, Jumat (13/11/2020)
Para guru atau tenaga kependidikan honorer ini, menurut dia, layak diperjuangkan menjadi ASN.
Pasalnya, mereka sudah kehilangan kesempatan untuk bisa mengikuti tes Calan Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Sebab aturan baru membatasi usia peserta seleksi CPNS maksimal 35 tahun.
Sementara banyak guru honorer yang melebihi batas usia yang ditentukan. Padahal pengabdian mereka di dunia pendidikan sudah cukup panjang. Mereka selama ini rela digaji rendah untuk ikut memajukan pendidikan.
Karena itu, jika aturan baru tidak memungkinkan GTT dan PTT diangkat ASN, pihaknya berharap Presiden RI Joko Widodo menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) yang bisa jadi landasan untuk pengangkaran tersebut.
Baca juga: Ditemukan Bekas Luka di Kepala Wanita yang Ditemukan Meninggal di Semarang
Baca juga: Terduga Pelaku Penyebar Video Mirip Gisel Ditangkap, Polisi: Iya, Sudah Ditahan
Baca juga: Pasar Weleri Kendal Kembali Munculkan Titik Api, Pedagang: Asap Tebal Membumbung Tinggi
Baca juga: Terdampak Pandemi Covid-19, Asita Kabupaten Tegal Sempat Vakum dan Anggotanya Banting Setir
"Nasib GTT PTT layak diperhatikan,"katanya
Selain perjuangan di tingkat pusat, pihaknya juga memperjuangkan kesejahteraan GTT PTT di daerah. Pihaknya berharap Pemerintah Kabupaten Purbalingga dapat menaikkan honor GTT yang bersumber dari APBD. Pihaknya berharap agar angkanya disetarakan dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK).
Selama ini, sejak era pemerintahan Bupati Tasdi, GTT menerima honor yang bersumber dari APBD sekitar Rp 850 ribu perbulan. Tapi itu untuk mereka yang telah menerima Surat Keputusan (SK) Bupati. Adapun GTT yang belum menerima SK hanya menerima sekitar Rp 350 ribu.
"Harapannya itu dinaikkan,"katanya. (*)