Berita Kriminal
Waspada, Perampokan Modus Tuduh Korban Bawa Narkoba Kemballi Terjadi, Pelaku Ditangkap Massa
Waspada, Perampokan Modus Tuduh Korban Bawa Narkoba Kemballi Terjadi, Pelaku Ditangkap Massa
TRIBUNPANURA.COM - Kasus perampokan dengan modus pelaku menuduh korban membawa narkoba kembali terjadi.
Kali ini, seorang rampok berinisial AB (43) warga Kelurahan Baretais, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram, nyaris babak belur dipukul warga.
Ia ketangkap basah melakukan aksinya di jalan raya Desa Kopang Remige, Kecamatan Kopang, Kabupaten Lombok Tengah, Jumat (13/11/2020).
Baca juga: Kronologi Rusdi Dirampok Polisi Gadungan, Dituding Bawa Narkoba, Motor dan Uang Rp11,5 Juta Raib
Baca juga: 69 Pejabat Kementrian ATR/BPN Dijatuhi Sanksi, Inspektur Jenderal: Ada yang hingga Dipecat
Baca juga: Lagi, Prajurit TNI Ditahan karena Buat Video Sambut Rizieq, Kini Anggota AU Berpangkat Sersan
Baca juga: Polisi Tangkap Tersangka Pencurian Baliho Mr Lockdown di Kota Tegal
Kapolsek Kopang, AKP Suherdi menyampaikan, kejadian tersebut berawal saat korban berinisial M (58), warga Desa Paok Motong, Lombok Timur, berangkat dari rumah menuju Pasar Baretais, Kota Mataram, untuk membeli barang dagangan menggunakan sepeda motor.
Saat tiba di TKP, kemudian secara tiba-tiba pelaku memepet korban dan menyuruh berhenti, dan menuduh korban membawa narkoba.
"Modus pelaku memeriksa surat kendaraan dan menuduh korban membawa sabu," ujar Suherdi dalam keterangan tertulis diterima Kompas.com, Jumat.
Saat pelaku memeriksa korban, langsung mengambil uang korban yang disimpan di dalam saku celana sebanyak Rp6,6 juta.
Setelah itu pelaku hendak melarikan diri dengan menggunakan sepeda motornya, namun korban langsung mengejar pelaku dan mendorong sepeda motor pelaku hingga terjatuh.
"Pelaku melarikan diri ke arah timur dengan berlari," kata dia.
Atas kejadian itu, korban teriak meminta tolong, sehingga warga setempat mengejar dan menangkap pelaku.
Salah satu anggota Bhabinkamtibmas Desa Semoyang Aipda Lalu Satranom lewat di TKP, sehingga pelaku diamankan dari amukan warga dan langsung di bawa ke Polsek Kopang.
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 365 KHUP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Kasus serupa
Sebelumnya, kasus serupa juga terjadi di tempat terpisah.
Rusdi (53), warga Kecamatan Gandus, Palembang, Sumatera Selatan, dirampok oleh polisi gadungan.