Pernikahan Putri Rizieq

Pernikahan Putri Rizieq Melanggar Protokol Kesehatan, Satpol PP Denda Rp 50 Juta

Perhelatan acara Maulid Nabi dan pernikahan putri Rizieq Shihab, Sabtu (14/11/2020) dinyatakan sebagai pelanggaran protokol kesehatan.

Editor: Rival Almanaf

TRIBUN-PANTURA.COM, JAKARTA - Perhelatan acara Maulid Nabi dan pernikahan putri Rizieq Shihab, Sabtu (14/11/2020) dinyatakan sebagai pelanggaran protokol kesehatan.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta kemudian memberikan denda administratif sebesar Rp 50 juta kepada Front Pembela Islam ( FPI) dan pemimpinnya, Rizieq Shihab.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengungkapkan, pihaknya sudah melayangkan surat pemberian sanksi kepada Rizieq Shihab pada Minggu (15/11/2020).

Baca juga: Simak 4 Trik Merawat Tanaman Hias di Rumah Agar Semakin Cantik

Baca juga: Angka Kecelakaan di Banyumas Meningkat, Sampai November 2020 Ada 1.339 Kejadian

Baca juga: Ngopi Surup Bareng Asip Kholbihi, Bahas Modal Utama Santri Sebelum Terjun ke Politik

Baca juga: Bupati Resmikan Jalur Khusus Sepeda di Purwokerto, Husein: Jangan Buat Parkir Mobil

 "Berlaku semua sama. Penegakan protokol Covid-19 berlaku untuk semua, tidak ada pengecualian," kata Arifin kepada wartawan, Minggu.

Dalam suratnya, Arifin menyebut, pelanggaran yang dimaksud yakni tidak adanya pembatasan jumlah tamu undangan sehingga menimbulkan kerumunan.

"Pokoknya acara apa pun yang dilakukan ketika bertentangan dengan protokol Covid-19 maka itu akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan," kata Arifin.

Menurut dia, Rizieq menerima dan bersedia membayar denda yang diberikan.

"Respons (Rizieq) baik, menerima untuk kami menegakkan aturan disiplin. Kami sudah sampaikan dan sudah dikenakan denda dan sudah diselesaikan," ucap Arifin.

Menurut dia, acara tersebut melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 799 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pergub Provinsi DKI Jakarta Nomor 80 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.

Baca juga: Sukses di Program Bebas ODF, Pemkab Tegal Terima Penghargaan dari Menteri Kesehatan

Baca juga: Ada 345 Kasus DBD di Banyumas, 10 Orang Diantaranya Meninggal

Baca juga: Kecelakaan di Jalan Ahmad Yani Semarang Pagi Ini, Pemotor Tabrak 2 Mobil Hingga Motornya Ringsek

Pada Sabtu malam, Rizieq Shihab membuat acara pernikahan putrinya, yang mengundang kerumunan di Petamburan.

Ia menikahkan putrinya, Sharifa Najwa Shihab sekaligus menggelar peringatan Maulid Nabi SAW.

Imbas dari acara ini, Jalan KS Tubun kembali ditutup, para peserta acara juga memadati lokasi. (*)

Sumber: Tribun Pantura
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved