Berita Nasional

Anies Tak Digubris Rizieq, Gubernur Jakarta Mengaku Sudah Beri Peringatan soal Larangan Berkerumun

Anies Tak Digubris Rizieq, Gubernur Jakarta Mengaku Sudah Beri Peringatan soal Larangan Berkerumun

ANTARA/HO-Instagram Tengku Zulkarnain
(Dari kiri ke kanan) Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Pimpinan FPI Muhammad Rizieq Shihab, dan Wasekjen MUI Tengku Zulkarnain pada pertemuan di kediaman Rizieq kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, (10/11/2020) malam. 

TRIBUNPANTURA.COM, JAKARTA - Peringatan Anies Baswedan, soal larangan berkerumun tak digubris pimpinan FPI, Rizieq Shihab.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengaku sudah mengirimkan surat mengenai aturan penyelenggaraan acara kepada Rizieq Shihab sebagai penyelenggara pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat.

Anies mengatakan surat aturan penyelenggaraan tersebut sudah dikirimkan melalui Wali Kota Jakarta Pusat.

Baca juga: Ribuan Tamu Pernikahan Anak Rizieq Shihab Berdesakan, Tak Ada Jaga Jarak, Bagaimana Aturan PSBB?

Baca juga: Suplai 20.000 Makser ke Acara Penikahan Anak Rizieq Tuai Pro-Kontra, Doni Monardi Bilang Begini

Baca juga: Pernikahan Putri Rizieq Melanggar Protokol Kesehatan, Satpol PP Denda Rp 50 Juta

Baca juga: Pulang ke Indonesia, Rizieq Shihab Serukan Revolusi Akhlak di Depan Para Pendukungnya: Setuju?

"Jadi kalau kemarin, Wali Kota Jakarta Pusat mengirimkan surat mengingatkan bahwa ada ketentuan yang harus ditaati dalam kegiatan-kegiatan," kata Anies saat ditemui di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (16/11/2020).

Namun sayangnya surat aturan yang diberikan Anies tersebut tidak digubris oleh Rizieq Shihab, sehingga kegiatan yang menimbulkan kerumunan tetap terjadi.

Akhirnya terjadi pelanggaran terkait kerumunan di masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi.

Pelanggaran kerumunan itu dibenarkan dari keluarnya surat pemberian sanksi denda R 50 juta dari Satpol PP DKI Jakarta kepada Rizieq Shihab.

"Berdasarkan pengamatan kami serta kondisi atas fakta yang terjadi dalam acara tersebut, telah terjadi pelanggaran terhadap protokol kesehatan pencegahan Covid-19," tulis Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin dalam surat sanksi, Minggu (15/11/2020).

Acara yang berlangsung pada 14 November di Jalan Petamburan II Kecamatan Tanah Abang Jakarta Pusat tersebut melanggar dua Peraturan Gubernur (Pergub) sekaligus yaitu Pergub Nomor 79 Tahun 2020 dan Pergub Nomor 80 Tahun 2020.

Anies juga mengancam apabila pelanggaran kerumunan di masa PSBB terjadi berulang kali dan dilakukan orang yang sama, maka akan diberlakukan sanksi denda progresif yang maksimal dikenakan hingga Rp150 juta.

Dia juga menegaskan untuk menjatuhkan sanksi, tidak ada pertimbangan lain selain menegakkan Pergub yang sedang berlaku di masa PSBB transisi.

"Ada Pergub, jadi kalau ngasih denda itu bukan pakai pertimbangan," kata Anies.

Sebelumnya, kerumunan massa tidak hanya terjadi sekali terjadi melibatkan pimpinan FPI Rizieq Shihab.

Pada saat kedatangan Rizieq, terjadi kerumunan di kawasan Bandara Soekarno-Hatta, Selasa (10/11/2020).

Kerumunan juga terjadi di Jalan KS Tubun di sekitar Petamburan. Kerumunan massa kembali terjadi saat FPI menggelar kegiatan perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW di Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (13/11/2020).

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved