Berita Tegal
Sidang Perdana Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Inisiator Konser Dangdut, Wasmad Disebut Membangkang
Sidang Perdana Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Inisiator Konser Dangdut, Wasmad Disebut Membangkang
Wasmad Edis Susilo dianggap membangkang, tidak menuruti perintah atau permintaan dari pejabat yang bertugas.
TRIBUNPANTURA.COM, TEGAL - Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo atau WES, menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Kelas I A Tegal, Selasa (17/11/2020).
Wasmad menjalani sidang atas pelanggaran kasus Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Dia dinyatakan bersalah seusai menggelar konser dangdut dalam hajatan pernikahan dan khitanan anaknya di Lapangan Tegal Selatan, pada Rabu (23/9/2020).
Baca juga: Viral, Pemotor Lewati Terowongan Mini Super Rendah di Brebes, Polisi Bongkar Fakta Sebenarnya
Baca juga: Kematian Ibu di Kabupaten Tegal Meningkat Tajam, Hampir 100 Persen, Begini Respon Bupati Umi
Baca juga: Mutasi Polri, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran Sosok yang Usut Dugaan Chat Mesum Rizieq Shihab
Baca juga: Tim SAR Gabungan Evakuasi 1 Keluarga Tertimbun Longsor di Banyumas, Dandim: Tanpa Alat Berat Sulit
Bertindak sebagai Hakim Ketua Majelis Hj Toetik Ernawati SH MH, serta dua anggota hakum Paluko Hutagalung SH dan Fatarony SH MH.
Sementara bertindak sebagai jaksa penuntut umum (JPU), yaitu Yoanes Kardinto SH dan Widya Hari Sutanto SH MH.
Dalam sidang perdana tersebut, JPU menyampaikan dua dakwaan terhadap Wasmad atau WES.
Yoanes menyampaikan, terdakwa tidak tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dengan menggelar hiburan orkes dangdut.
Ia mengatakan, saat hiburan berlangsung kondisi di lapangan tidak dilengkapi dengan protokol kesehatan.
Seperti tidak tersedianya sarana cuci tangan yang mudah diakses atau penyediaan hand sanitizer.
Tidak ada usaha penapisan (penyaringan kesehatan orang yang akan masuk ke dalam lapangan.
Tidak ada pengaturan jaga jarak dan tidak ada penegakan disiplin pada prilaku masyarakat.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Kesehatan," kata Yoanes membacakan dakwaan pertama.
Sedangkan dalam dakwaan kedua, Wasmad dinyatakan membangkang, dengan tidak menuruti perintah atau permintaan dari pejabat yang bertugas.
JPU Hari mengatakan, anggota kepolisian setempat sempat datang untuk meminta terdakwa menghentikan acara hiburan orkes yang sedang berlangsung.