Berita Tegal

Sidang Perdana Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Inisiator Konser Dangdut, Wasmad Disebut Membangkang

Sidang Perdana Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Inisiator Konser Dangdut, Wasmad Disebut Membangkang

Tribunpantura.com/Fajar Bahruddin Achmad
Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo atau WES, menjalani sidang pertamanya di Pengadilan Negeri Kelas I A Tegal, Selasa (17/11/2020). Wasmad menjadi pesakitan karena nekat menggelar konser dangdut di tengah pandemi Covid-19. 

Namun terdakwa Wasmad tidak mengindahkan dan tidak memenuhi permintaan petugas kepolisian. 

"Perbuatan terdakwa Wasmad sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 216 (1) KUH Pidana," ungkapnya. 

Dalam sidang tersebut, terdakwa Wasmad menangani kasusnya sendiri tanpa kuasa hukum. Ia juga membacakan eksepsi atas dakwaan dari JPU. 

Wasmad menyampaikan keberatan atas penggunaan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Kesehatan. 

Ia mengatakan, ada kekeliruan dan kesalahan yang dilakukan oleh penyidik kepolisian. 

Menurut Wasmad, pasal tersebut bukan kewenangan dari kepolisian. 

Melainkan adalah kewenangan dari penyidik pegawai negeri sipil (PPNS).

Hal itu sesuai dengan Pasal 1 ayat (32) UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Kesehatan.

Ia mengatakan, kemudian di Pasal 89 dijelaskan, PPNS dalam melakukan penyidikan kekarantinaan kesehatan berkoordinasi dengan penyidik kepolisian atau penyidik TNI sesuai undang-undang yang berlaku. 

"Tentang kekarantinaan kesehatan, pejabat yang diberi wewenang khusus untuk menyidik adalah penyidik pegawai negeri sipil."

"Ya dari awal. Tapi dari kemarin tidak terlihat. Dari pihak kepolisian semua," kata Wasmad seusai sidang. (fba)

Baca juga: Antisipasi Penyebaran Covid-19, 30 Warga Di Wonopringgo Pekalongan Swab Test

Baca juga: Dinkes Kabupaten Batang Siapkan 3.000 Tenaga Medis Untuk Melakukan Vaksinasi Covid-19 

Baca juga: Buruh dan Pengusaha di 10 Daerah Jateng Ini Satu Suara Tetapkan Besaran UMK

Baca juga: ASN Melanggar Protokol Kesehatan, Tunjangan Penghasilan Pegawai Dipotong Satu Persen

Sumber: Tribun Pantura
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved