Berita Tegal

Sidang Perdana Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Inisiator Konser Dangdut, Wasmad Disebut Membangkang

Sidang Perdana Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Inisiator Konser Dangdut, Wasmad Disebut Membangkang

Tribunpantura.com/Fajar Bahruddin Achmad
Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo atau WES, menjalani sidang pertamanya di Pengadilan Negeri Kelas I A Tegal, Selasa (17/11/2020). Wasmad menjadi pesakitan karena nekat menggelar konser dangdut di tengah pandemi Covid-19. 

Wasmad Edis Susilo dianggap membangkang, tidak menuruti perintah atau permintaan dari pejabat yang bertugas. 

TRIBUNPANTURA.COM, TEGAL - Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo atau WES, menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Kelas I A Tegal, Selasa (17/11/2020). 

Wasmad menjalani sidang atas pelanggaran kasus Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. 

Dia dinyatakan bersalah seusai menggelar konser dangdut dalam hajatan pernikahan dan khitanan anaknya di Lapangan Tegal Selatan, pada Rabu (23/9/2020).

Baca juga: Viral, Pemotor Lewati Terowongan Mini Super Rendah di Brebes, Polisi Bongkar Fakta Sebenarnya

Baca juga: Kematian Ibu di Kabupaten Tegal Meningkat Tajam, Hampir 100 Persen, Begini Respon Bupati Umi

Baca juga: Mutasi Polri, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran Sosok yang Usut Dugaan Chat Mesum Rizieq Shihab

Baca juga: Tim SAR Gabungan Evakuasi 1 Keluarga Tertimbun Longsor di Banyumas, Dandim: Tanpa Alat Berat Sulit

Bertindak sebagai Hakim Ketua Majelis Hj Toetik Ernawati SH MH, serta dua anggota hakum Paluko Hutagalung SH dan Fatarony SH MH.

Sementara bertindak sebagai jaksa penuntut umum (JPU), yaitu Yoanes Kardinto SH dan Widya Hari Sutanto SH MH. 

Dalam sidang perdana tersebut, JPU menyampaikan dua dakwaan terhadap Wasmad atau WES. 

Yoanes menyampaikan, terdakwa tidak tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dengan menggelar hiburan orkes dangdut.

Ia mengatakan, saat hiburan berlangsung kondisi di lapangan tidak dilengkapi dengan protokol kesehatan. 

Seperti tidak tersedianya sarana cuci tangan yang mudah diakses atau penyediaan hand sanitizer. 

Tidak ada usaha penapisan (penyaringan kesehatan orang yang akan masuk ke dalam lapangan. 

Tidak ada pengaturan jaga jarak dan tidak ada penegakan disiplin pada prilaku masyarakat. 

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Kesehatan," kata Yoanes membacakan dakwaan pertama. 

Sedangkan dalam dakwaan kedua, Wasmad dinyatakan membangkang, dengan tidak menuruti perintah atau permintaan dari pejabat yang bertugas. 

JPU Hari mengatakan, anggota kepolisian setempat sempat datang untuk meminta terdakwa menghentikan acara hiburan orkes yang sedang berlangsung. 

Namun terdakwa Wasmad tidak mengindahkan dan tidak memenuhi permintaan petugas kepolisian. 

"Perbuatan terdakwa Wasmad sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 216 (1) KUH Pidana," ungkapnya. 

Dalam sidang tersebut, terdakwa Wasmad menangani kasusnya sendiri tanpa kuasa hukum. Ia juga membacakan eksepsi atas dakwaan dari JPU. 

Wasmad menyampaikan keberatan atas penggunaan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Kesehatan. 

Ia mengatakan, ada kekeliruan dan kesalahan yang dilakukan oleh penyidik kepolisian. 

Menurut Wasmad, pasal tersebut bukan kewenangan dari kepolisian. 

Melainkan adalah kewenangan dari penyidik pegawai negeri sipil (PPNS).

Hal itu sesuai dengan Pasal 1 ayat (32) UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Kesehatan.

Ia mengatakan, kemudian di Pasal 89 dijelaskan, PPNS dalam melakukan penyidikan kekarantinaan kesehatan berkoordinasi dengan penyidik kepolisian atau penyidik TNI sesuai undang-undang yang berlaku. 

"Tentang kekarantinaan kesehatan, pejabat yang diberi wewenang khusus untuk menyidik adalah penyidik pegawai negeri sipil."

"Ya dari awal. Tapi dari kemarin tidak terlihat. Dari pihak kepolisian semua," kata Wasmad seusai sidang. (fba)

Baca juga: Antisipasi Penyebaran Covid-19, 30 Warga Di Wonopringgo Pekalongan Swab Test

Baca juga: Dinkes Kabupaten Batang Siapkan 3.000 Tenaga Medis Untuk Melakukan Vaksinasi Covid-19 

Baca juga: Buruh dan Pengusaha di 10 Daerah Jateng Ini Satu Suara Tetapkan Besaran UMK

Baca juga: ASN Melanggar Protokol Kesehatan, Tunjangan Penghasilan Pegawai Dipotong Satu Persen

Sumber: Tribun Pantura
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved