Berita Nasional
FPI Ancam Gelar Reuni Akbar 212 Jika Pemerintah Tidak Lakukan Hal Ini
FPI berencana menggelar reuni akbar 212 pada Desember mendatang jika pemerintah tidak menindak tegas berbagai aktivitas pada pilkada 2020
TRIBUN-PANTURA.COM, JAKARTA - FPI berencana menggelar reuni akbar 212 pada Desember mendatang jika pemerintah tidak menindak tegas berbagai aktivitas pada pilkada 2020 yang menimbulkan kerumunan.
Hal itu menjadi kesepakatan bersama Front Pembela Islam ( FPI), Gerakan Nasional Pembela Fatwa Ulama (GNPF-U) dan Persatuan Alumni (PA) 212.
Hal tersebut disampaikan dalam siaran pers bersama yang ditandatangani oleh Ketua Umum FPI Ahmad Sobri Lubis, Ketua Umum GNPFU Yusuf Martak, dan Ketua Umum PA 212 Slamet Maarif, Selasa (17/11/2020).
Baca juga: Prakiraan Cuaca Kabupaten Demak Rabu 18 November, Hujan dari Siang Sampai Malam
Baca juga: Tiga Pelaku Penggelapan Mobil Rental di Genuk Ditangkap, Satu Pelaku Masih Buron
Baca juga: Kabur Setelah Terlibat Kecelakaan di Gajahmungkur Semarang, Pengemudi Sienta Ternyata Bawa Sajam
Baca juga: Jadwal Pelayanan Donor Darah PMI Kota Semarang Rabu November 2020 Buka di Tiga Lokasi
Dalam siaran pers itu awalnya dijelaskan bahwa reuni 212 ditunda karena tak mendapatkan izin penyelenggaraan di Monas. Penundaan juga karena pandemi Covid-19 masih berlangsung.
"Pelaksanaan Reuni 212 tahun 2020 DITUNDA untuk sementara," demikian bunyi siaran pers dari FPI, GNPF Ulama, dan PA 212.
Namun, disebutkan juga bahwa penundaan reuni 212 itu dilakukan dengan mengamati pelaksanaan pilkada serentak 2020. Terutama yang berkaitan dengan kerumunan.
"Jika ada pembiaran kerumunan oleh pemerintah, maka REUNI 212 tahun 2020 akan tetap digelar di waktu yang tepat," demikian bunyi siaran pers.
Sebelumnya, polisi mengusut pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan saat acara Maulid Nabi dan pernikahan putri pimpinan FPI, Rizieq Shihab. Polisi memanggil sejumlah pejabat dan pihak terkait untuk dimintai keterangan, termasuk Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Baca juga: Begini Langkah Pemkab Batang untuk Mengantisipasi Penolakan Vaksin Covid-19
Baca juga: 3 Tenaga Pendidik Temanggung Meninggal Positif Covid-19
Baca juga: Berikut Prakiraan Cuaca BMKG di Pekalongan Raya, Rabu 18 November 2020
Baca juga: Jadwal Samsat Keliling Kota Tegal Rabu 18 November, Buka di Kecamatan Margadana dan 7 Tempat Lain
Namun, kuasa hukum FPI Aziz Yanuar menilai polisi tidak adil karena hanya mempermasalahkan pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan Rizieq Shihab.
Padahal, banyak kegiatan lain di berbagai daerah yang menimbulkan kerumunan namun tidak ditindak. Salah satunya adalah kerumunan Pilkada. Ia pun lalu mencontohkan kerumunan yang terjadi saat putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming mendaftarkan diri sebagai calon walikota Solo.
"Gibran daftar wali kota Solo, ngumpul banyak massa, enggak pakai masker, enggak jaga jarak, enggak masalah," kata Aziz.