Berita Nasional

Blunder Tito, Pengakuan Kemendagri: Mendagri Tak Bica Copot Kepala Daerah, Siapa Bilang Bisa?

Blunder Tito, Pengakuan Kemendagri: Mendagri Tak Bica Copot Kepala Daerah, Siapa Bilang Bisa?

ANTARA FOTO/AKBAR NUGROHO GUMAY via kompas.com
Mendagri Tito Karnavian mengikuti rapat kerja dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/9/2020). DPR menyetujui pagu anggaran Kementerian Dalam Negeri untuk tahun 2021 sebesar Rp3,2 triliun dan menyetujui tambahan anggaran sebesar Rp1,2 triliun untuk dibahas di Badan Anggaran DPR. 

Instruksi Mendagri soal penegakan protokol kesehatan, dinilai sebagai blunder Tito Karnavian. Dirjen Kemendgari tegas menyebutkan, Mendagri tak bisa serampangan pecat kepala daerah.

TRIBUNPANTURA.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Safrizal mengatakan, menteri dalam negeri memang tidak dapat mencopot atau memberhentikan kepala daerah.

Hal itu disampaikan Safrizal merespons polemik setelah terbitnya Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan.

Baca juga: Intruksi Mendagri soal Prokes, Kepala Daerah Bisa Dicopot, Ganjar: Gak Perlu Ngancam-ngancam

Baca juga: Tragedi Maut, Sandal Terjatuh di Gorong-gorong, Bocah 10 Tahun Tewas setelah Terseret Arus

Baca juga: Sedan Terpelanting setelah Libas Genangan di Tol Pejagan-Pemalang, Begini Respon PPTR

Baca juga: FPI Bukan Ormas yang Terdaftar Secara Resmi, Kemendagri Ungkap Ternyata Ini Penyebabnya

“Kalau ada yang bilang, mana bisa edaran menteri dalam negeri memberhentikan (kepala daerah), emang enggak bisa, siapa bilang bisa?” ungkap Safrizal dalam diskusi daring bertajuk “Terimbas Kerumunan Rizieq”, Minggu (22/11/2020).

“Semua sudah ada ketentuan dan prosedurnya,” imbuh dia.

Menurut dia, surat instruksi tersebut diterbitkan sebagai pengingat bagi kepala daerah dalam menangani pandemi Covid-19.

Tujuannya, agar kerumunan seperti saat acara pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab di Jakarta maupun Jawa Barat tak terulang kembali di daerah lainnya.

“Mengingatkan bahwa di dalam UU Kekarantinaan Kesehatan, dalam UU wabah, dalam UU 23, patuhilah, kerjakanlah,” ucapnya.

“Itu saja yang disampaikan kepada seluruh kepala daerah sehingga momen yang kemarin terjadi itu tidak terjadi di tempat lain, ini kan mitigasi,” sambung Safrizal.

Adapun menurut mantan Dirjen Otda Kemendagri Djohermansyah Djohan, pemberhentian kepala daerah harus melalui DPRD.

“Harus melalui prosedur, bahkan melibatkan DPRD,” ujar Djohermansyah dalam diskusi yang sama.

Instruksi Mendagri

Mendagri Tito Karnavian sebelumnya mengeluarkan instruksi Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).

Instruksi itu berisi tentang hal-hal yang harus dilakukan oleh gubernur dan bupati atau wali kota dalam penanganan pandemi Covid-19.

Pada poin pertama para kepala daerah diminta untuk menegakkan secara konsisten protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Covid-19 di daerah masing-masing.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved