Berita Nasional

FPI Bukan Ormas yang Terdaftar Secara Resmi, Kemendagri Ungkap Ternyata Ini Penyebabnya

FPI Bukan Ormas yang Terdaftar Secara Resmi, Kemendagri Ungkap Ternyata Ini Penyebabnya

MUHAMMAD IQBAL via kompas.com
Pimpinan FPI, Habib Rizieq Shihab (HRS) menyapa massa yang menjemputnya di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (10/11/2020). HRS beserta keluarga kembali ke tanah air setelah berada di Arab Saudi selama tiga tahun. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/aww. 

TRIBUNPANTURA.COM, JAKARTA - FPI pimpinan Rizieq Shihab bukan merupakan organisasi masyarakat (ormas) yang terdaftar secara resmi.

Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benny Irwan menjelaskan alasan mengapa Front Pembela Islam (FPI) saat ini tidak terdaftar sebagai ormas di Kemendagri.

Benny mengungkapkan, ormas yang dipimpin Rizieq Shihab ini sebenarnya terdaftar di Kemendagri sejak beberapa tahun lalu.

Baca juga: Spanduk Bergambar Rizieq Shihab Diturunkan Tim Gabungan Kota Pekalongan, Dandim Angkat Bicara

Baca juga: Kapolda Jateng, Kapolda Metro Jaya, Kapolda Jabar: 3 Sosok Ini Ramaikan Bursa Calon Kapolri

Baca juga: Boncengkan 2 Anaknya, Ibu Ini Tewas setelah Dijambret, Pelaku Ambil Tas saat Korban Jatuh Terkapar

Baca juga: Seluruh Kepala Daerah di Jateng Tolak Patuhi SE Menaker, Ini Rincian UMK 2021 di 35 Kabupaten/Kota

Dalam hal ini, status terdaftar ditandai dengan adanya surat keterangan terdaftar (SKT).

Benny menyebut, SKT berlaku lima tahun dan harus diperbaharui.

Adapun masa berlaku SKT FPI telah habis pada 20 Juni 2019 lalu.

"FPI itu sebenarnya sudah sejak beberapa tahun yang lalu sudah terdaftar di Kemendagri. Kalau tidak salah, SKT FPI itu sudah tiga kali. Yang SKT terakhir itu masa berlakunya habis 20 Juni 2019," ujar Benny ketika dikonfirmasi wartawan, Sabtu (21/11/2020).

Sebenarnya, lanjut dia, FPI sudah beritikad baik untuk memperpanjang SKT mereka.

Namun, dalam prosesnya, masih ada syarat yang belum dipenuhi. 

"Awalnya ada dua persyaratan. Tapi terakhir tinggal satu persyaratan yaitu AD/ART yang belum disampaikan FPI," tutur Benny.

"Karena itu belum ada, dan biasanya menyusun AD/ART itu kan saat munas."

"Jadi karena FPI tidak bisa memenuhi persyaratan itu, mereka (FPI) mengatakan "sementara kami tidak memperpanjang dulu karena tidak mungkin memenuhi itu karena kami belum munas. Kalau kami sudah munas baru lah kita memenuhi itu"," lanjutnya.

Konsekuensi

Merujuk kondisi tersebut, Benny menegaskan bahwa FPI bukan merupakan ormas yang statusnya terdaftar.

Sehingga ada konsekuensi bagi FPI sebagai ormas yang tidak memiliki SKT.

"Sebenarnya ormas itu (FPI) tidak ada. Tidak terdaftar, tidak diakui sebagai ormas yang mengikuti aturan."

"Kalau tidak terdaftar tidak ada, seharusnya tidak diakui," ujar Benny.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved