Berita Slawi

Pemkab Tegal Wujudkan Kawasan Tanpa Rokok Pada Tahun 2024, Ini Tujuh Lokasi yang Menjadi Sasaran.

Pemkab Tegal diminta untuk segera membuat Peraturan Daerah (Perda) tentang kawasan tanpa rokok.

Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: Rival Almanaf
Shutter Stock
Ilustrasi merokok(shutterstock 

TRIBUN-PANTURA.COM, SLAWI - Pemkab Tegal diminta untuk segera membuat Peraturan Daerah (Perda) tentang kawasan tanpa rokok.

Hal ini disampaikan oleh tim Kementerian Dalam Negeri RI, saat melakukan kunjungan dan bertemu langsung dengan Bupati Tegal, Umi Azizah, Jumat (20/11/2020) kemarin.

Dalam kunjungannya, tim dari Kementerian Dalam Negeri yang dipiminpin oleh Analis Kebijakan Ahli Utama Kemendagri, Edward Sigalingging melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan UUD no.36 tahun 2009 tentang kesehatan.

Baca juga: Kalah dari Atletico Madrid, Barcelona Jadi Tim Papan Tengah, Start Terburuk Sejak Tahun 1991

Baca juga: Aptrindo Kritisi Rencana Pemerintah Batasi Operasional Truk di Masa Libur Nataru

Baca juga: Serie A Liga Aki-aki, Cristiano dan Ibrahimovic yang Sudah Uzur Justru Jadi Top Skor

Baca juga: 18 Pedagangnya Terkonfirmasi Positif Covid-19, Pasar Balamoa Kabupaten Tegal Ditutup

Adapun di dalam UUD tersebut dijelaskan mengenai amanat kepada pemerintah daerah untuk wajib membuat Perda tentang kawasan tanpa rokok.

Kenapa di Kabupaten Tegal? Karena merupakan salah satu daerah yang belum membuat perda tersebut.

Walaupun dikatakan oleh Edward, bahwa di Kabupaten Tegal sudah ada inisiasi kawasan tanpa rokok pada tahun 2019 melalui Perbup no 24. Namun memang belum ada lanjutannya.

Sehingga pihak Kemendagri mendorong supaya setiap daerah di Indonesia memiliki perda kawasan tanpa rokok ini.

"Kami targetkan tahun 2024 seluruh daerah di Indonesia sudah memiliki Perda kawasan tanpa rokok. Tapi ya semoga saja tahun 2021 sudah bisa terealisasi," tutur Edward, pada Tribunjateng.com, Jumat (20/11/2020) kemarin.

Tantangan di lapangan, menurut Edward lebih kepada implementasinya. Karena harus berhadapan dengan pelaku usaha yang bertameng di penerimaan negara, daerah, petani, pengusaha, dan lain sebagainya.

Padahal sumber penerimaan negara dari pajak atau cukai rokok, jika dibandingkan dengan yang dikeluarkan negara untuk mengatasi pelayanan kesehatan dampak dari rokok itu bisa tiga kali lipat lebih besar.

"Untuk jumlah nominal pastinya berapa saya tidak hapal, tapi kalau untuk jumlah daerah di Indonesia yang sudah membuat perda kawasan tanpa rokok ada 360 daerah. Artinya masih kurang lumayan banyak," terangnya.

Sementara itu, Kepala Dinkes Kabupaten Tegal, Hendadi Setiadji menambahkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan DPRD untuk membahas mengenai rencana pembuatan perda kawasan tanpa rokok.

Pihak Kemendagri, Kemenkes, dan lain-lain sendiri sifatnya membantu terutama dalam hal naskah akademik yang nantinya disarankan dari Universitas Muhammadiyah Magelang.

"Kami sebenarnya sudah punya, tapi saat itu masih berupa Perbup kawasan tanpa rokok no 24 tahun 2019. Maka harapannya tahun 2024 kami sudah memiliki Perda kawasan tanpa rokok," jelas Hendadi.

Apakah nantinya tetap memakai Perbup yang sudah ada atau membuat yang baru untuk dijadikan Perda, Hendadi menyebut perlu dilakukan pengkajian terutama isinya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Pantura
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved