Pilkada Serentak 2020

653 Orang Jajaran Penyelenggara Pilkada Kabupaten Pekalongan Reaktif Corona, KPU: Ditindaklanjuti

653 Orang Jajaran Penyelenggara Pilkada Kabupaten Pekalongan Reaktif Corona, KPU: Ditindaklanjuti

Istimewa
Jajaran penyelenggara Pilbup Pekalongan 2020 jalani rapid test. 

TRIBUNPANTURA.COM, KAJEN - 653 orang jajaran penyelenggara pemilu di Kabupaten Pekalongan dinyatakan reaktif Covid-19, berdasarkan hasil rapid test.

Sebelumnya, rapid test digelar dengan sasaran 21.621 orang jajaran penyelenggara pemilu.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pekalongan Abi Rizal mengatakan, ratusan orang yang reaktif itu dari KPPS, PAM TPS, PPS dan sekretariat, serta PPK dan sekretariat.

Baca juga: 21.621 Orang Jajaran Penyelenggara Pilbup Pekalongan Jalani Rapid Test, KPU: Langkah Awal

Baca juga: Pentas Kesenian Ebeg di Banyumas Dibubarkan Paksa, Polisi: Tak Berizin, Langgar Protokol Kesehatan

Baca juga: Liverpool vs Leicester: Firmino Moncer, The Reds Bikin Rekor Baru di Anfield

Baca juga: Mobilio Suwarto Ringsek di Tol Pemalang-Batang, Polisi: Kecepatan 100 Km/Jam, Sopir Ngantuk

"Dari kegiatan rapid test yang diselenggarakan tanggal (9/11/2020) hingga (21/11/2020) kepada 21.621 penyelenggara pemilu, hasilnya 653 orang reaktif," kata Ketua KPU Kabupaten Pekalongan Abi saat ditemui Tribunpantura.com, Senin (23/11/2020).

Menurutnya, hasil yang reaktif tersebut sudah ditindaklanjuti oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Pekalongan.

"Saat ini ratusan orang yang reaktif tersebut tinggal menunggu jadwal swab dari Dinkes," ujarnya.

Abi mengungkapkan, anggota KPPS ataupun yang lainnya dinyatakan reaktif, maka KPU tidak serta merta akan mengganti.

"Namun yang bersangkutan diminta untuk menjalani swab test dan isolasi mandiri selama 14 hari," ungkapnya.

Jajaran penyelanggara pemilu ikuti rapid test

Sebelumnya diberitakan, KPU Kabupaten Pekalongan, pastikan semua tahapan pemilihan bupati dan wakil bupati Pekalongan memenuhi protokol kesehatan.

Seluruh tingkat penyelenggara atau badan adhoc mulai dari KPPS, Pak TPS, PPK, dan PPS wajib menjalani rapid test.

Rapid test menjadi langkah awal KPU Kabupaten Pekalongan dalam, mempersiapkan personelnya menghadapi pelaksanaan tahapan pemilihan serentak di tengah kondisi pandemi Covid-19.

Baca juga: KPU Kabupaten Pekalongan Terima Logistik Pilkada 2020, Abi Rizal: Bilik dan Kotak Suara

Baca juga: Atletico vs Barcelona: Luis Suarez Ikrarkan 1 Sumpah-Janji Jelang Pertarungan Hadapi Messi

Baca juga: Wali Kota Dedy Yon Serahkan Santunan kepada Ahli Waris PNS Pemkot Tegal yang Meninggal Dunia

Sumber: Tribun Pantura
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved