Berita Jateng
Kabar Gembira! 30 Ribu Guru Honorer Madrasah di Jateng Dapat Bantuan Subsidi Upah
Bantuan subsidi upah atau gaji juga akan menyasar guru agama Madrasah atau Raudlatul Athfal (RA) non PNS atau honorer.
Penulis: mamdukh adi priyanto | Editor: Rival Almanaf
TRIBUN-PANTURA.COM,SEMARANG- Bantuan subsidi upah atau gaji juga akan menyasar guru agama Madrasah atau Raudlatul Athfal (RA) non PNS atau honorer.
Selama periode tiga bulan, bantuan diberikan sebesar Rp 600 ribu setiap bulannya dari Kementerian Agama (Kemenag).
Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Tengah, Musta'in Ahmad, menuturkan pencairan bantuan program dari pemerintah pusat tersebut akan dilakukan tahun ini.
"Tahun ini diluncurkan. Kami sudah merapikan data- data penerima bantuan dan sudah dikirim ke pusat. Lalu ads verifikasi terhadap data calon penerima," kata Musta'in, Selasa (24/11/2020).
Baca juga: FPI Klaim Hasil Swab Test Rizieq Shihab Negatif Covid-19, Tapi Enggan Serahkan Bukti ke Pemerintah
Baca juga: Jumlah Akumulasi Kasus Positif Covid-19 di Solo Capai 2.000 Orang, Didominasi Orang Tanpa Gejala
Baca juga: Harga Emas Antam di Semarang Hari ini, Mengalami Penurunan Rp 16.000 Berikut Daftar Lengkapnya
Baca juga: Polisi Sebut Ada Indikasi Kesamaan Wajah Anatara Pemeran Video Syur dengan Gisella Anastasia
Ia menjelaskan jumlah penerima bantuan di seluruh Jateng ada sekitar 30 ribu tenaga guru honorer di sekolah formal semisal Madrasah Ibtidaiyah, Tsanawiyah, dan Aliyah.
Syarat guru honorer di madrasah yakni telah tercatat aktif mengajar di sistem informasi pendidik dan tenaga kependidikan Kemenag (Simpatika). Terkait petunjuk tenksi (juknis) pencairan bantuan subsidi upah sudah diluncurkan Kemenag.
Bantuan ini sebagai wujud keberpihakan pemerintah kepada warganya. Terutana yang terdampak pandemi covid.
Seperti diberitakan, setidaknya ada 543.928 guru RA/Madrasah non-PNS yang akan menerima bantuan subsidi gaji dengan anggaran Rp 979.070.400.000.
Baca juga: Dalam Sehari 3 Orang Meninggal Karena Covid-19 di Banyumas, Begini Penjelasan Bupati
Baca juga: Update Covid-19 di Kabupaten Pekalongan Selasa 24 November, Tembus 753 Kasus Terkonfirmasi
Baca juga: Akibat Covid-19, Bertambah 2,67 Juta Pengangguran di Indonesia
Baca juga: Transaksi di UKM Virtual Expo 2 Tembus Rp 3,7 Miliar, Dinkop UKM Jateng Berencana Gelar Tahap 3
Bagaimana guru yang mengajar di lembaga informal, apakah dapat juga?
Musta'in menerangkan untuk guru agama di lembaga pendidikan informal seperti di pondok pesantren atau Dinijah, sudah ada insentif penghargaan yang diberikan.
Menurutnya, bantuan untuk mereka digulirkan setiap semester. Pada semester pertama, insentif telah diberikan, untuk yang semester kedua masih dalam proses.(mam)