Berita Tegal
Sidang Lanjutan Kasus Konser Dangdut di Tengah Pandemi di Tegal, Jaksa Bantah Eksepsi Terdakwa
Sidang kasus konser dangdut di tengah pandemi yang viral di Kota Tegal, memasuki babak kedua di Pengadilan Negeri Kelas I A Tegal, Selasa (24/11/2020)
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: Rival Almanaf
TRIBUN-PANTURA.COM, TEGAL - Sidang kasus konser dangdut di tengah pandemi yang viral di Kota Tegal, memasuki babak kedua di Pengadilan Negeri Kelas I A Tegal, Selasa (24/11/2020).
Dalam sidang kedua itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tanggapan atas nota keberatan atau eksepsi terdakwa Wasmad Edi Susilo atau WES.
JPU Yoanes Kardinto mengatakan, terdakwa dalam eksepsinya menyampaikan bahwa kewenangan penyidikan kekarantinaan kesehatan ada di ranah Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
Sedangkan kepolisian tidak berwenang melakukan penyidikan.
Baca juga: Pembelajaran Tatap Muka Kembali Ditunda, Disdik Salatiga Ikuti Kebijakan Pemerintah Pusat
Baca juga: Jika Liga 1 Dilanjutkan, PSIS Sesumbar Bisa Finish di 3 Besar Klasemen
Baca juga: Kabar Gembira! 30 Ribu Guru Honorer Madrasah di Jateng Dapat Bantuan Subsidi Upah
Baca juga: FPI Klaim Hasil Swab Test Rizieq Shihab Negatif Covid-19, Tapi Enggan Serahkan Bukti ke Pemerintah
Yoanes mengatakan, poin dalam eksepsi yang diajukan WES kurang cermat.
Karena kepolisian justru lebih utama untuk melakukan penyidikan atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan
Penjelasan itu tercantum dalam Pasal 84 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018.
Yoanes mengatakan, pihaknya meminta majelis hakim untuk menolak semua isi eksepsi dari terdakwa WES.
Serta meminta agar majelis hakim menerima surat dakwaan dari JPU.
"Dalam Undang-undang Kekarantinaan Kesehatan sudah jelas, bahwa mereka (red, kepolisian) berwenang. Jadi selain PPNS, malah lebih utama penyidik kepolisian," kata Yoanes kepada Tribun-Pantura.com.
Sementara, terdakwa Wasmad atau WES, tetap berpegang teguh pada eksepsi yang dibacanya sepekan lalu.
Ia sangat yakin jika dakwaan JPU yang menggunakan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, itu tidak sesuai dan salah kaprah.
Karena regulasi tersebut mengatur bahwa yang berhak melakukan penyidikan adalah PPNS.
Wasmad berharap, majelis hakim agar memberi putusan yang adil.
"Saya tetap berpendapat pada eksepsi yang kami bacakan selasa kemarin," kata Wasmad yang menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Tegal.
Baca juga: Jumlah Akumulasi Kasus Positif Covid-19 di Solo Capai 2.000 Orang, Didominasi Orang Tanpa Gejala
Baca juga: Polisi Sebut Ada Indikasi Kesamaan Wajah Anatara Pemeran Video Syur dengan Gisella Anastasia
Baca juga: Pabrik Cat Milik Warga Blitar di Semarang Terbakar, Lilik Tahu Kebakaran Setelah Tidur Kepanasan
Baca juga: Update Covid-19 di Kabupaten Pekalongan Selasa 24 November, Tembus 753 Kasus Terkonfirmasi
Sementara sidang akan dilanjutkan, pada Kamis (26/11/2020) pukul 10.00 WIB, dengan agenda penyampaian putusan sela.
Sebelumnya Wasmad ditetapkan sebagai tersangka karena menggelar konser dangdut di tengah pandemi virus corona yang belum reda.
Akibat gelarannya tersebut ribuan orang tumpah ruah menyaksikan konser yang digelar di Lapangan Tegal Selatan. (fba)