Berita Tegal

Majelis Hakim Tolak Eksepsi Wasmad Penyelenggara Konser Dangdut Viral di Tegal 

Pengajuan nota keberatan atau eksepsi terdakwa Wasmad Edi Susilo (WES), dinyatakan tidak diterima oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas I A Tegal

Tribun-Pantura.com/ Fajar Bahruddin
Sidang kasus penyelenggara konser dangdut Wasmad Edi Susilo atau WES di Pengadilan Negeri Kelas I A Tegal, Selasa (24/11/2020). 

TRIBUN-PANTURA.COM,TEGAL- Pengajuan nota keberatan atau eksepsi terdakwa Wasmad Edi Susilo (WES), dinyatakan tidak diterima oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas I A Tegal, Kamis (26/11/2020)

Eksepsi Wakil Wakil Ketua DPRD Kota Tegal itu, dinilai belum cukup beralasan untuk membantah dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Seperti yang telah diketahui, Wasmad atau WES telah melanggar kasus Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. 

Dia ditetapkan sebagai tersangka seusai menggelar konser dangdut di Lapangan Tegal Selatan, pada Rabu (23/9/2020).

Baca juga: Wisata di Banyumas Ditutup Hingga Desember untuk Pencegahan Virus Corona

Baca juga: Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kabupaten Tegal Kelompokan UMKM dalam Berbagai Klaster

Baca juga: Pengeroyokan Terjadi di Jalan Pahlawan Semarang Dini Hari Tadi, Polisi Temukan Senjata Tajam

Baca juga: Tidak Ada Nama PSIS di Daftar Tim Liga 1 yang Lolos AFC Club Licensing, Ini Tanggapan Yoyok Sukawi

Ketua Majelis Hakim, Toetik Ernawati menyampaikan, eksepsi terdakwa menurut hukum belum cukup beralasan untuk dikabulkan. 

Ia mengatakan, proses peradilan akan dilanjutkan untuk pemeriksaan perkara pidana.

"Memerintahkan pemeriksaan perkara pidana Nomor 123/Pid.sus/2020/PN Tgl atas nama Wasmad Edi Susilo SH bin (alm) Sudarno dilanjutkan," ujar Toetik membaca putusan sela dalam persidangan. 

Humas Pengadilan Negeri Kelas I A Tegal, sekaligus anggota majelis hakim, Fatarony mengatakan, ada dua poin dalam eksepsi yang diajukan terdakwa Wasmad atau WES. 

Pertama terdakwa mempermasalahkan penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian. 

Terdakwa berdalih kewenangan penyidikan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, itu ada di ramah Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PPNS). 

Majelis hakim tidak menerima karena itu masuk ke ranah pra peradilan.

Baca juga: Harga Emas Antam di Semarang Kamis 26 November 2020, Berikut Daftar Lengkapnya

Baca juga: Kepala Daerah di Brebes, Tegal, Pemalang Harus Bekerjasama untuk Bangkitkan Wisata

Baca juga: 10 Trotoar Baru di Kota Tegal Didesain Ramah untuk Difabel Tunanetra

Baca juga: Direktur RSUD Kraton Pekalongan Sembuh dari Covid-19

Fatarony mengatakan, poin kedua dari eksepsi WES menyampaikan bahwa hajatan dan konser dangdut yang diselenggarakan tidak berada di masa karantina wilayah atau Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). 

Sementara poin kedua tidak diterima majelis hakim, karena pembahasan itu sudah masuk pokok perkara persidangan. 

"Keberatan tersangka mengenai Kota Tegal tidak dalam PSBB, itu nanti masuknya ke ranah pembuktian. Jadi akan dilihat dalam persidangan setelah ini," jelasnya. (fba)

Sumber: Tribun Pantura
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved