Berita Pekalongan
DPRD Kabupaten Pekalongan Ketok Raperda APBD Tahun 2021
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pekalongan menyetujui Raperda APBD tahun anggaran 2021 menjadi Perda.
TRIBUN-PANTURA.COM, KAJEN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pekalongan menyetujui Raperda APBD tahun anggaran 2021 menjadi Perda.
Pemerintah Kabupaten Pekalongan, diminta memaksimalkan potensi pajak dan retribusi daerah untuk menopang Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Persetujuan tersebut disetujui melalui rapat paripurna, Kamis (26/11/2020) malam.
Adapun Raperda tersebut menyebutkan, Pendapatan Daerah tahun 2021 direncanakan sebesar Rp 2,240 triliun. Itu terdiri atas PAD sebesar Rp 479 miliar, Pendapatan Transfer Rp 1,672 triliun, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah sebesar Rp 88 miliar.
Baca juga: Seorang Pria Ditemukan Meninggal Gantung Diri di Tembalang Semarang
Baca juga: Investasi Bodong Gula Jawa, Warga Bogor Tipu Warga Pekalongan Lebih dari Rp 230 Juta
Baca juga: Ruang Isolasi Pasien Covid-19 di RSUD Temanggung Penuh
Baca juga: Innalilahi Wainnailahirojiun Dokter Kandungan di RSUD Soeselo Slawi, Meninggal Terpapar Covid-19
Dalam rapat, semua fraksi menyampaikan kata akhir terhadap Raperda tersebut. Fraksi-fraksi menyarankan, 2021 Pemkab Pekalongan lebih dapat menggenjot PAD.
Penggenjotan terutama dengan cara mengoptimalkan potensi penarikan pajak dan retribusi daerah.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan Sumar Rosul mendorong, 2021 Pemkab Pekalongan memungut pajak dan retribusi daerah dengan digital elektronik.
"Hal ini untuk menekan kebocoran. Sehingga target PAD diraih dengan maksimal," katanya.
Kemudian, Ketua Fraksi PPP Mirza Kholik juga menyampaikan, Pemkab musti memaksimalkan potensi pajak dan retribusi daerah. Terutama retribusi parkir di tepi jalan umum.
"Mengingat besarnya potensi itu untuk meningkatkan PAD," katanya.
Lalu, Ketua Fraksi Golkar Muchtar mengatakan perlu adanya strategi serta langkah-langkah kebijakan yang konkrit dalam mencapai target perolehan dari sektor pajak daerah dan retribusi daerah.
"Hal ini diharapkan dapat menopang dalam peningkatan pendapatan asli daerah," imbuhnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan Hindun mengatakan, dalam menjalankan Perda APBD 2020 Pemkab Pekalongan sudah sangat baik.
Pihaknya berharap, pelaksanaan Perda APBD 2021 ini jauh lebih baik dari tahun sebelumnya.
"Alhamdulillah pelaksanaan APBD tahun 2020 sudah baik dan tepat waktu. Mudah-mudahan bermanfaat bagi masyarakat."