Berita Regional
Emak emak Gadaikan 14 Mobil yang Disewanya Kini Berakhir di Penjara
Anggota Polsek Semboro Jember membongkar kasus penipuan dan penggelapan belasan unit mobil rental di Jember, Jawa Timur.
TRIBUN-PANTURA.COM, JEMBER - Anggota Polsek Semboro Jember membongkar kasus penipuan dan penggelapan belasan unit mobil rental di Jember, Jawa Timur.
Komplotan pelaku semuanya perempuan.
"Kalau melihat hasil pemeriksaan, mereka ini satu kelompok," ujar Kapolsek Semboro Iptu Fatchur Rahman kepada Surya, Jumat (27/11/2020).
Namun, baru satu orang tersangka yang berhasil ditangkap berinisial TDH (43) warga Kecamatan Umbulsari, yang merupakan tersangka utama.
Baca juga: Tidak Berikan Hasil Swab Rizieq Shihab ke Pemerintah, Direktur RS Ummi Dilaporkan ke Polisi
Baca juga: Hari Pemungutan Suara di Pilkada Serentak 2020 Ditetapkan Sebagai Hari Libur Nasional
Baca juga: Jadwal Pelayanan Donor Darah PMI Kota Semarang Minggu 29 November 2020 Buka di Lima Lokasi
Baca juga: Juventus Jadi Ketergantungan Cristiano Ronaldo, Nggak Pernah Menang Kalo CR7 Gak Main
Sedangkan enam orang lainnya, masih buron.
Kasus itu terungkap saat pekan lalu polisi mendapatkan laporan kasus penipuan dan penggelapan dari seorang warga.
Pelapor mengaku satu unit mobilnya yang dititipkan di jasa penyewaan mobil tidak kembali setelah disewa oleh seseorang.
Uang sewa mobil juga tidak mengalir lagi.
Beberapa hari lalu, kembali seorang warga juga melapor. Kali ini, dia melapor ada 14 unit mobil yang tidak kembali setelah disewa oleh TDH.
Selama tiga hari melakukan penyelidikan, pihak Polsek Semboro akhirnya menemukan 14 unit mobil yang digadaikan kepada seseorang.
Kini 14 mobil itu menjadi barang bukti dan diparkir di halaman Mapolsek Semboro.
Polisi menangkap TDH di sebuah rumah di sebuah kecamatan di Jember kota pada 25 November.
Kepada polisi, TDH mengaku menggelapkan mobi rental bersama kawan-kawannya dengan menyewa mobil dari pemilik usaha
Sementara mobil yang disewakan itu milik sejumlah orang.
TDH dan rekan-rekannya menyewa mobil itu seharga Rp 200.000 - Rp 250.000 per hari. Mobil disewa langsung selama 10 hari untuk satu mobil.
Mobil yang disewa kemudian digadaikan kepada seseorang. Cara seperti itu berulang sampai belasan kali.
Baca juga: Update Covid-19 di Kabupaten Pekalongan, Tembus 838 Kasus Terkonfirmasi
Baca juga: Warga Dibacok di Jalan Puspowarno Semarang, Dikejar dan Diancam Pakai Celurit
Baca juga: Ratu Penipu di Hollywood Ternyata Merupakan WNI, Korbannya Para Aktor Tampan
Baca juga: Prakiraan Cuaca di Wilayah Tegal Raya Minggu 29 November Hujan Ringan dan Lebat Pada Siang
"Mobil digadaikan untuk membayar uang sewa mobil, begitu seterusnya. Awalnya pembayaran sewa mobil lancar untuk dua bulan. Setelah itu, macet bahkan mobil tidak kembali," lanjut Fatchur.
Peristiwa itu berlangsung antara bulan Maret sampai September 2020. Dari kegiatan tipu-tipu itu, TDH mendapatkan keuntungan berlipat.
Sebab untuk setiap mobil, dia cukup menyewa seharga Rp 2 juta sampai Rp 2,5 juta. Sedangkan dia menggadaikan satu mobil bisa sampai Rp 20 juta.
"Karena mobilnya rata-rata kan masih bagus kondisinya. Bahkan ada yang baru," tegas Fatchur.