Berita Nasional

Luhut Sebut Tidak Ada yang Salah dengan Kebijakan Ekspor Lobster

Menteri Kelautan dan Perikanan ad interim, Luhut Binsar Pandjaitan, menyatakan tidak ada yang salah terkait regulasi mengenai ekspor benih lobster.

Editor: Rival Almanaf
Tribunpantura.com/Fajar Bahruddin Achmad
Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan (baju safari putih) bersama Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar dan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, menanam 1.000 bibit mangrove di Pantai Pulau Cemara Sawojajar, Kabupaten Brebes, Kamis (22/10/2020). 

Kemudian, Ditjen PDSPKP Rp 431,7 miliar, Ditjen PRL Rp 455,35 miliar, BRSDMKP Rp 1,52 triliun, BKIPM Rp 603,71 miliar, Setjen Rp 497,64 miliar, dan Itjen Rp 86,76 miliar.

"Dalam pelaksanaan anggaran tahun 2021, semua pedoman maupun petunjuk pelaksanaan kegiatan agar diselesaikan terutama yang menyangkut kegiatan bantuan pemerintah untuk masyarakat dan pemerintah daerah, termasuk kegiatan pengadaan barang dan jasa agar dapat dilakukan sedini mungkin," tegas Luhut.

Luhut yang juga Menko Kemaritiman dan Investasi itu meminta semua pegawai KKP untuk tidak ragu dalam bekerja.

Ia juga mengaku terbuka dan siap mendengar bila ada persoalan yang dihadapi para pegawai.

"Saya minta tidak boleh ada yang ragu dalam bekerja, karena kita bekerja untuk Republik. Sekarang saya yang bertanggung jawab di sini. Saya minta kalian kembali bekerja dengan baik, kalau ada masalah laporkan ke saya," imbuh Luhut.

Baca juga: Emak emak Gadaikan 14 Mobil yang Disewanya Kini Berakhir di Penjara

Baca juga: Tidak Berikan Hasil Swab Rizieq Shihab ke Pemerintah, Direktur RS Ummi Dilaporkan ke Polisi

Baca juga: Jadwal Pelayanan Donor Darah PMI Kota Semarang Minggu 29 November 2020 Buka di Lima Lokasi

Baca juga: Semburan Gas Keluar dari Sumur yang Baru Dibor di Blora

Usai penyerahan DIPA, Luhut langsung menggelar rapat dengan para pejabat eselon I KKP. Menteri Luhut ingin memastikan program kerja di KKP tidak terhenti.

Total Satuan Kerja Pengelola APBN KKP Tahun 2021 berdasarkan kewenangannya sebanyak 397 satker yang terdiri dari satker pusat sebanyak 11 satker, satker UPT sebanyak 150 satker, satker dekonsentrasi sebanyak 203 satker, dan satker tugas pembantuan sebanyak 33 satker.

Sedangkan total jumlah DIPA KKP Tahun 2021 sebanyak 406 DIPA yang terdiri atas DIPA induk sebanyak 9 dokumen dan DIPA petikan sebanyak 397 dokumen. (*)

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved