Berita Nasional

Sempat Terdaftar Lalu Tak Terdaftar BLT UMKM, Ini yang Harus Kamu Lakukan

Sejumlah warganet di media sosial mengeluhkan terkait program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau bantuan langsung tunai (BLT) UMKM.

Editor: Rival Almanaf
Tribunnews.com/Jeprima
Ilustrasi uang 

Corporate Secretary Bank BRI, Aestika Oryza Gunarto, menjelaskan adanya perubahan data status kelolosan BLT UMKM itu terjadi karena lonjakan traffic di laman eform BRI.

Sehingga, menurutnya terjadi hal semacam anomali.

"Adanya anomali tersebut disebabkan oleh traffic yang tinggi," kata Aestika saat dihubungi Kompas.com, Minggu (29/11/2020).

Lonjakan traffic tersebut, kata Aestika, diakibatkan banyak masyarakat yang mengakses laman eform BRI.

"Akibat banyaknya masyarakat yang mengakses eform BRI untuk mengecek status bantuan," imbuh Aestika.

Aestika menambahkan, apabila ada masyarakat yang mengalami perubahan data secara tiba-tiba semacam itu disarankan untuk mendatangi kantor BRI terdekat.

Masyarakat diminta untuk secara langsung mengecek status mendapat BLT UMKM atau tidak di kantor BRI terdekat.

"Bagi masyarakat yang mengalami hal tersebut, kami sarankan mendatangi kantor BRI terdekat untuk langsung melakukan pengecekan," ujar Aestika.

Namun, ia memastikan dengan perbaikan yang terus dilakukan BRI, kejadian perubahan data tersebut saat ini sudah tidak terjadi lagi.

Cara mendaftar untuk dapat bantan

Pemerintah memberikan BPUM atau BLT UMKM dengan nominal sebesar Rp 2,4 juta.

Untuk mendapatkan bantuan ini, masyarakat dapat menghubungi Dinas Koperasi dan UMKM sesuai domisili. Pendaftaran BLT UMKM akan ditutup pada Senin (30/11/2020).

"Caranya surati atau telepon dinas yang menangani Koperasi dan UMKM untuk diusulkan menjadi calon penerima BPUM. Dinas akan melakukan verifikasi dan mengusulkan kepada Kemenkop UKM," kata Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop UKM Hanung Harimba Rachman melansir Kompas.com, Jumat (16/10/2020).

Baca juga: Semburan Gas Keluar dari Sumur yang Baru Dibor di Blora

Baca juga: Berikut Prakiraan Cuaca BMKG di Pekalongan Raya, Minggu 29 November 2020

Baca juga: Warga Dibacok di Jalan Puspowarno Semarang, Dikejar dan Diancam Pakai Celurit

Baca juga: Ratu Penipu di Hollywood Ternyata Merupakan WNI, Korbannya Para Aktor Tampan

Calon penerima bantuan dapat pula diusulkan oleh koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum.

Selain itu, calon penerima bantuan ini bisa pula diusulkan kementerian/lembaga, perbankan, dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved