Berita Regional

Bapak-Anak Kompak Simpan 19 Kg Sabu Senilai Rp20 Miliar di Bagasi Mobil, Terancam Hukuman Mati

Bapak-Anak Kompak Simpan 19 Kilogram Sabu Senilai Rp20 miliar, Ditaruh di Bagasi Mobil, Kini Terancam Hukuman Mati

Polres Palu
Sabu 19 Kilogram dengan nilai 20 miliar rupiah, disita polisi, Senin (30/11/2020). Sabu tersebut disimpan oleh bapak-anak di bagasi mobil. 

TRIBUNPANTURA.COM, PALU - Polisi menangkap seorang laki-laki berinisial Hr dan anaknya yang berinisial SIK karena diduga menyimpan 19 kilogram sabu.

Awalnya, polisi menangkap SIK di rumahnya, Jalan Nuri, Kecamatan Tanamodindi, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Sulawesi Tengah, pada Jumat (27/11/2020) sekitar 18.00 Wita.

SIK diketahui menyimpan sabu senilai Rp20 miliar itu dalam bagasi mobilnya.

Baca juga: Gunung Semeru Meletus, Keluarkan Awan Panas Selama 3 Jam, Warga Mengungsi

Baca juga: Cerita Pilu Mulyadi, Tahu Anaknya Tewas Kecelakaan dari Medsos, Korban 11 Hari Pergi dari Rumah

Baca juga: Philippe Coutinho Mengaku Buka Peluang Tinggalkan Barcelona dan Kembali ke Liverpool

Baca juga: Bahaya Laten Berkendara di Belakang Truk Besar, Berkaca pada Kecelakaan Maut Tol Cipali

Untuk mengelabui polisi, narkoba itu dikemas dalam bungkus teh.

Saat diperiksa polisi, SIK mengaku barang itu didapat dari ayahnya, Hr.

"Malam itu sekitar 20.15 Wita, anggota kita langsung bergerak menangkap pelaku di Desa Wani, Kabupaten Donggala sesuai petunjuk anaknya," kata Kapolres Palu AKBP Riza Faizal di Mapolres Palu, Senin (30/11/2020).

Dari pengakuan SIK, sabu itu didapatnya dari Tawau, Sabah, Malaysia.

Barang itu diselundupkan lewat jalur laut ke Kalimantan Utara sebelum dibawa ke Sulawesi Tengah.

Ayah dan anak ini sudah tiga kali mengedarkan sabu di Sulawesi Tengah dan Sulawesi Selatan.

Saat ini, mereka mendekam di tahanan Polres Palu.

Keduanya terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Oknum perwira polisi bawa belasan kilogram sabu

Sebelumnya, di tempat terpisah, oknum polisi yang menjadi kurir narkoba dan membawa 16 kilogram (Kg) sabu ditembak rekannya sesama polisi.

Kini oknum polisi berpangkat kompol itu dipecat dan terancam hukuman mati.

Polisi berhasil membekuk dua pelaku yang diduga sebagai kurir narkotika di Jalan Soekarno Hatta, Kota Pekanbaru, Riau, Jumat (23/10/2020) malam.

Tak tanggung-tanggung, dari tangan kedua pelaku yang diketahui berinisial IZ (55) dan HW (52) itu polisi berhasil mengamankan belasan kilogram narkotika jenis sabu.

Ironisnya, pelaku IZ ternyata berprofesi sebagai seorang perwira polisi berpangkat Komisaris Polisi (Kompol) yang bertugas di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau.

Akibat perbuatan yang dilakukan itu mereka sudah ditetapkan statusnya sebagai tersangka dan terancam hukuman mati.

Ditembak saat hendak kabur

Penangkapan itu berawal saat para pelaku sedang melakukan transaksi narkotika di Jalan Parit Indah, Kota Pekanbaru.

Mengetahui transaksi yang dilakukan telah diintai polisi, kedua pelaku berusaha kabur dengan menggunakan mobil.

"Para pelaku mengetahui adanya petugas sedang mengintai, sehingga pelaku melarikan diri," kata Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, Sabtu (25/10/2020).

Ketika hendak melarikan diri, polisi lalu berusaha mengejarnya.

Aksi pengejaran yang dilakukan petugas itu juga sempat menjadi perhatian warga.

Pasalnya, meski sudah diberikan tembakan peringatan dan kendaraannya ditabrak oleh petugas tapi tetap tidak mengindahkan dan justru memacu gasnya.

"Mobil tersangka terus berupaya kabur hingga menabrak beberapa kendaraan lain," kata Agung.

Karena pelaku semakin nekat, akhirnya polisi mengambil tindakan tegas dengan menembak ke arah mobilnya.

Pelaku berhasil ditangkap di Jalan Soekarno Hatta, Kota Pekanbaru.

Saat dikeluarkan dari dalam mobil, oknum perwira polisi itu mengalami luka tembak di lengan dan punggung.

Sedangkan pelaku HW diketahui mengalami luka sobek di kepala akibat benturan dalam mobil saat kabur.

16 kilogram sabu diamankan

Akibat mengalami luka tembak, oknum perwira polisi yang diduga sebagai kurir narkotika tersebut kini dilakukan perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Riau.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Victor Siagian mengatakan, dari tangan kedua tersangka polisi berhasil mengamankan narkotika jenis sabu seberat 16 kilogram.

Barang haram tersebut dibungkus dalam bentuk kemasan teh.

Untuk mengusut kasus tersebut, pihaknya mengaku masih akan melakukan pendalaman penyelidikan.

"Saat ini kami masih melakukan pengembangan, barang bukti yang diamankan ada sebanyak 16 kilogram sabu."

"Untuk pelaku (IZ) saat ini masih dirawat di RS Bhayangkara Polda Riau," kata Victor kepada wartawan.

Akibat perbuatan yang dilakukan, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tersangka diancam hukuman mati atau penjara paling lama 20 tahun. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Simpan 19 Kilogram Sabu, Bapak dan Anak di Palu Terancam Hukuman Mati

Baca juga: Detail Pembunuhan Ilmuwan Nuklir Iran, Disergap Bom hingga Penembak Jitu, Mossad Israel Disalahkan

Baca juga: Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Terinfeksi Corona: Saya Positif Covid-19, Berdasarkan Tes PCR

Baca juga: Kisah Serka Silvi Effendi, Rela Tinggalkan 2 Anak Balita demi Misi PBB di Lebanon: Ini Tugas Mulia

Baca juga: Cara Klaim Token Listrik Gratis PLN Desember 2020: Login www.pln.co.id atau Bisa Via WA Nomor Ini

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved